Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar
Reporter
Editor
Kamis, 7 April 2005 16:39 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan hanya akan mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 3,3 Milyar dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 24,6 Milyar yang diduga penyimpangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2003-2004. "Hanya Rp 3,3 Milyar itu yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan,"ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar usai menerima kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, di Tigaraka, Kamis 7/4. Saat ini, Pemda Kabupaten Tangerang, sedang berupaya mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dalam waktu enam bulan seperti yang disarankan BPK. "Saya juga sudah mengirimkan surat kepada mantan anggota dewan agar mengembalikan dana Umroh dan dana kegiatan yang pernah mereka terima sebesar Rp 37,5 juta perorang,"katanya.Sementara itu, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Tangerang telah melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK peyimpangan anggaran APBD kabupaten Tangerang sebesar Rp 24,6 Milyar. Menurut Kepala Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tangerang Tjetje Samas, temuan BPK tersebut merupakan kesalahan administrasi dari pihak pemkab Tangerang. "Intinya temuan tersebut karena kesalahan tertib administrasi dan aspek ketaatan dan ketertiban pengguna anggaran,"katanya.Menurut Tjetje, ada dua langkah yang kini tengah dilakukan dalam upaya mengembalikan uang yang dinilai telah disimpangkan itu. Pertama menyelesaikan aspek Administratif dengan memperbaiki adminstrasi dan memberikan teguran keras kepada instasi terkait. Kedua menyelesaikan aspek ketaatan dan kebutuhan penggunaaan anggaran dengan mengembalikannya ke kas daerah. "Kami juga sudah mengirimkan surat ke 45 mantan anggota DPRD Kabupaten tangerang periode 1999-2004 agar memulangkan semua dana bantuan yang telah dipakai mereka,"katanya.Pemerintah setempat memberikan dana bantuan kepada 45 anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 37,5 juta atau Rp 1,9 Milyar. Pemerintah Daerah juga memberikan biaya Umroh untuk 17 pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 333,5 juta. Menurut Tjetje, dari Rp 24,6 milyar penyimpangan anggaran temuan BPK tersebut yang terbesar adalah penundaan dalam penyelesaian proyek ; pembangunan jalan Ceplak-Kronjo sepanjang 13 KM sebesar Rp 16 Milyar dan rehab gedung dewan sebesar Rp 3,4 Milyar dengan total Rp 19,4 Milyar. "Ini sifatnya hanya perbaikan administrasi dan memberikan teguran kepada instasi terkait agar tidak terulang lagi,"katanya.Joniansyah