Kabupaten Tangerang Hanya Kembalikan Rp 3,3 Miliar

Reporter

Editor

Kamis, 7 April 2005 16:39 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan hanya akan mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp 3,3 Milyar dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 24,6 Milyar yang diduga penyimpangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2003-2004. "Hanya Rp 3,3 Milyar itu yang kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan,"ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar usai menerima kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, di Tigaraka, Kamis 7/4. Saat ini, Pemda Kabupaten Tangerang, sedang berupaya mengembalikan dana tersebut ke kas daerah dalam waktu enam bulan seperti yang disarankan BPK. "Saya juga sudah mengirimkan surat kepada mantan anggota dewan agar mengembalikan dana Umroh dan dana kegiatan yang pernah mereka terima sebesar Rp 37,5 juta perorang,"katanya.Sementara itu, Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Tangerang telah melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK peyimpangan anggaran APBD kabupaten Tangerang sebesar Rp 24,6 Milyar. Menurut Kepala Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tangerang Tjetje Samas, temuan BPK tersebut merupakan kesalahan administrasi dari pihak pemkab Tangerang. "Intinya temuan tersebut karena kesalahan tertib administrasi dan aspek ketaatan dan ketertiban pengguna anggaran,"katanya.Menurut Tjetje, ada dua langkah yang kini tengah dilakukan dalam upaya mengembalikan uang yang dinilai telah disimpangkan itu. Pertama menyelesaikan aspek Administratif dengan memperbaiki adminstrasi dan memberikan teguran keras kepada instasi terkait. Kedua menyelesaikan aspek ketaatan dan kebutuhan penggunaaan anggaran dengan mengembalikannya ke kas daerah. "Kami juga sudah mengirimkan surat ke 45 mantan anggota DPRD Kabupaten tangerang periode 1999-2004 agar memulangkan semua dana bantuan yang telah dipakai mereka,"katanya.Pemerintah setempat memberikan dana bantuan kepada 45 anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 37,5 juta atau Rp 1,9 Milyar. Pemerintah Daerah juga memberikan biaya Umroh untuk 17 pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 333,5 juta. Menurut Tjetje, dari Rp 24,6 milyar penyimpangan anggaran temuan BPK tersebut yang terbesar adalah penundaan dalam penyelesaian proyek ; pembangunan jalan Ceplak-Kronjo sepanjang 13 KM sebesar Rp 16 Milyar dan rehab gedung dewan sebesar Rp 3,4 Milyar dengan total Rp 19,4 Milyar. "Ini sifatnya hanya perbaikan administrasi dan memberikan teguran kepada instasi terkait agar tidak terulang lagi,"katanya.Joniansyah

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

40 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

43 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

44 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

44 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

44 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

44 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

44 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

45 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

48 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya