Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait mantan Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjadi tersangka di gedung KPK, Jakarta (21/4). Hadi Purnomo dijadikan tersangka saat menjabat menjadi Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2002-2004. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai Dewan Perwakilan Rakyat memperlemah agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Indikasinya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). "Dengan membuat aturan yang membentengi dirinya sendiri, memperlihatkan DPR sekarang tak punya keinginan memberantas korupsi," kata Abraham di kantornya, Jumat malam, 11 Juli 2014.
Abraham mengatakan revisi UU MD3 tak berlaku bagi KPK. Sebab, komisi antirasuah itu bekerja menggunakan UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sifatnya lex specialis. "KPK tak perlu tunduk kepada UU MD3," kata dia.
"KPK tak risau. Namun, yang merisaukan adalah hambatan pemeriksaan itu bakal dialami jaksa dan polisi," kata Abraham.
Pada 8 Juli 2014, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU MD3. Salah satu pasalnya mengatur soal pemanggilan atau permintaan keterangan anggota DPR untuk suatu penyidikan.
Pasal 245 ayat 1 UU MD3 menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan DPR.
Ayat 2 UU tersebut memberikan waktu 30 hari bagi anggota DPR yang hendak diperiksa. Jika tak ada surat tertulis dari Mahkamah Kehormatan selama rentang waktu itu, lembaga penegak hukum baru boleh melakukan pemanggilan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku curiga terhadap pengesahan UU revisi MD3. "Dibahas sekaligus diteken malam hari sebelum pemilihan umum presiden 9 Juli 2014," ujar dia di kantornya, Jumat malam, 11 Juli 2014.
Ayat 2 pasal 245 UU MD3 dinilai Busyro tak bermanfaat. "Untuk apa memperpanjang birokrasi, sedangkan proses penegakan hukum dalam korupsi harus cepat agar barang bukti tak dihilangkan calon tersangka," kata dia.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
3 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.