KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi  

Reporter

Sabtu, 12 Juli 2014 07:18 WIB

Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait mantan Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjadi tersangka di gedung KPK, Jakarta (21/4). Hadi Purnomo dijadikan tersangka saat menjabat menjadi Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2002-2004. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai Dewan Perwakilan Rakyat memperlemah agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Indikasinya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). "Dengan membuat aturan yang membentengi dirinya sendiri, memperlihatkan DPR sekarang tak punya keinginan memberantas korupsi," kata Abraham di kantornya, Jumat malam, 11 Juli 2014.

Menurut Abraham, UU MD3 yang disahkan itu memberikan kekebalan bagi anggota DPR dari jeratan hukum. "Menurut saya, itu tak boleh," kata dia.

Abraham mengatakan revisi UU MD3 tak berlaku bagi KPK. Sebab, komisi antirasuah itu bekerja menggunakan UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sifatnya lex specialis. "KPK tak perlu tunduk kepada UU MD3," kata dia.

"KPK tak risau. Namun, yang merisaukan adalah hambatan pemeriksaan itu bakal dialami jaksa dan polisi," kata Abraham.

Pada 8 Juli 2014, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU MD3. Salah satu pasalnya mengatur soal pemanggilan atau permintaan keterangan anggota DPR untuk suatu penyidikan.

Pasal 245 ayat 1 UU MD3 menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan DPR.

Ayat 2 UU tersebut memberikan waktu 30 hari bagi anggota DPR yang hendak diperiksa. Jika tak ada surat tertulis dari Mahkamah Kehormatan selama rentang waktu itu, lembaga penegak hukum baru boleh melakukan pemanggilan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku curiga terhadap pengesahan UU revisi MD3. "Dibahas sekaligus diteken malam hari sebelum pemilihan umum presiden 9 Juli 2014," ujar dia di kantornya, Jumat malam, 11 Juli 2014.

Ayat 2 pasal 245 UU MD3 dinilai Busyro tak bermanfaat. "Untuk apa memperpanjang birokrasi, sedangkan proses penegakan hukum dalam korupsi harus cepat agar barang bukti tak dihilangkan calon tersangka," kata dia.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler
Politikus Golkar Ini Cari Dukungan Gulingkan Ical
Lulung Ngotot Ahok Tetap Wakil Gubernur
Obama Telepon Netanyahu Beri Dukungan ke Israel
Rapat dengan PBB, Israel-Palestina Saling Tuduh
Istri Muda Wali Kota Palembang Sambangi KPK
Prabowo dan Megawati Penentu Calon Wagub DKI
Libanon Serang Israel dengan Roket




Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya