KPK Segera Jerat Olly Dondokambey di Kasus Hambalang  

Reporter

Rabu, 9 Juli 2014 05:40 WIB

Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Teuku Bagus Mohammad Noor menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat latihan olahraga Hambalang dibahas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memutus terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya, menyebut Olly menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan sarana olahraga di Bukit Hambalang, Bogor itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan putusan tersebut dipakai untuk menentukan status Olly. "Pimpinan KPK akan segera mengambil putusan setelah mendapat laporan dari jaksa penuntut umum," kata Bambang melalui pesan pendek, Selasa, 8 Juli 2014.

Vonis Teuku Bagus yang dibacakan di pengadilan pada 8 Juli 2014, menyebut Olly, dalam kapasitasnya sebagai Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar. Penyuap Olly, yakni Teuku Bagus, memberi fulus buat Olly supaya perusahaannya mendapat proyek Hambalang. (Baca juga: Muchayat, Saksi Kasus Hambalang, Meninggal).

"Karena suap itu, Badan Anggaran DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun," ujar hakim anggota Sinung Hermawan dalam pertimbangan hukum, di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 8 Juli 2014.

Hingga kini, Olly belum ditetapkan sebagai tersangka. September 2013 lalu, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Wakil Ketua KPK yang lain, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti otentik. "Substansinya akan dikembangkan lebih jauh dan lebih dalam lagi," kata dia melalui pesan pendek, Selasa, 8 Juli 2014. Pengembangan itu, lanjutnya, sesuai asas kebenaran materiil dan keterkaitan Teuku Bagus dengan pihak-pihak lain.

MUHAMAD RIZKI | NURUL MAHMUDAH

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya