JPU Kasus Ja'far Umar Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 14:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara bekas Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dinilai tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan dakwaan yang diajukannya. JPU hanya mengandalkan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak penyidik ditambah dengan hasil pikirannya sendiri sebagai dasar pembuktian. Hal tersebut dinyatakan lima pengacara yang tergabung di dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai penasehat hukum Jafar dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketika membacakan nota keberatan (pledoi) setebal 28 halaman, TPM berpendapat bahwa JPU sama sekali telah gagal dalam usahanya membuktikan dakwaan. Persidangan juga dinilai tidak berhasil diyakinkan secara 100 persen oleh JPU tentang kebenaran peristiwa serta apakah terdakwa pantas diberi tanggung jawab secara pidana. TPM menyampaikan pendapatnya itu, berdasarkan sejumlah analisis. Diantaranya, jumlah saksi yang memberatkan yang dihadirkan JPU dianggap tidak mendengar langsung suara Ja'far dalam tabligh akbar di Mesjid Al Fatah, Ambon, 26 April tahun lalu. Sebagian saksi menyatakan hanya mendengar melalui siaran radio, sedangkan yang lainnya dari kaset rekaman. Namun demikian kaset yang katanya berisi rekaman suara terdakwa dibantah oleh terdakwa sebagai bukan suaranya, tutur TPM dalam surat pernyataannya. Dalam nota keberatan itu, TPM juga mempertanyakan relevansi pasal 154 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU. Menurut TPM, pasal itu bertentangan dengan isi piagam PBB tentang deklarasi HAM, tepatnya, mengenai kebebasan menyampaikan kebebasan pendapat. Berdasarkan pendapatnya itu, TPM meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mansyur Nasution agar membebaskan Ja'far dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Juga memulihkan terdakwa, Ja'far Umar Thalib, dari segala kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, kata Mahendradata, Koordinator TPM. Seperti diketahui, JPU, Slamet Rijanto dalam persidangan terdahulu, menuntut Ja'far dengan hukuman satu tahun penjara. Hal tersebut didasarkan atas dakwaan bahwa Jafar telah menyatakan rasa kebencian dan permusuhan di depan umum kepada pemerintah. Ia dianggap melanggar pasal 154 KUHP. Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda penyampaian replik atas pleidoi oleh JPU. (Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Sekjen PBB Serukan Dunia Cegah Israel Jalani Operasi Militer di Rafah

1 menit lalu

Sekjen PBB Serukan Dunia Cegah Israel Jalani Operasi Militer di Rafah

Sekjen PBB Antonio Guterres menyeru kepada "mereka yang memiliki pengaruh atas Israel" untuk mencegah jatuhnya korban sipil di Rafah

Baca Selengkapnya

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

10 menit lalu

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Ungkap Kunci Kemenangan Atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024

21 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Ungkap Kunci Kemenangan Atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024

Kemenangan Gregoria Mariska Tunjung atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024 ini menjadi yang kelima dari 19 pertemuan yang sudah mereka jalani.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

25 menit lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

26 menit lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Bloodhounds Direncanakan akan Berlanjut Musim Kedua

26 menit lalu

Bloodhounds Direncanakan akan Berlanjut Musim Kedua

Bloodhounds bercerita tentang Kim Gun Woo (Woo Do Hwan), petinju berbakat yang terjebak dalam utang rentenir yang berbahaya

Baca Selengkapnya

UNS Ingatkan Peserta UTBK SNBT Tak Tergiur Membayar Uang untuk Bisa Lolos

30 menit lalu

UNS Ingatkan Peserta UTBK SNBT Tak Tergiur Membayar Uang untuk Bisa Lolos

Begini kata Plt Rektor UNS soal iming-iming lolos UTBK.

Baca Selengkapnya

Website Penjualan Tiket Sheila on 7 di Bandung Sempat Eror hingga Penuh Selama 1 Jam

35 menit lalu

Website Penjualan Tiket Sheila on 7 di Bandung Sempat Eror hingga Penuh Selama 1 Jam

Website resmi penjualan tiket konser Sheila on 7 di Bandung sempat eror dan penuh hingga lebih dari 1 jam.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

40 menit lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

41 menit lalu

Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

BMKG melaporkan gempa berkekuatan M4,2 di Kabupaten Bandung. Ditengarai akibat aktivitas Sesar Garut Selatan. Tidak ada laporan kerusakan.

Baca Selengkapnya