Sidang Tuntutan, Andi Mallarangeng Bagikan Dua Buku

Reporter

Senin, 30 Juni 2014 16:35 WIB

Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani sidang lanjutan, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta (7/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, menghadapi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Juni 2014.

Sebelum sidang digelar, ada aksi bagi-bagi buku kumpulan artikel yang ditulis Andi. Buku yang dibagikan ada dua, yakni Inferno, yang berisi esai lepas pemikiran Andi; dan Spekulasi KPK Sebuah Eksepsi, yang berisi nota keberatan Andi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Saya tentu senang, sebab dari situasi saya yang sangat terbatas di tahanan KPK, tulisan-tulisan saya yang dimuat hampir setiap minggu di situs Viva.co.id ternyata mendapat sambutan cukup luas di kalangan pembaca," tulis Andi dalam kata pengantar buku. (Baca: Andi Mallarangeng Ngotot Tak Bersalah di Hambalang )

Buku Inferno berisi 21 artikel Andi yang pernah dimuat di situs berita tersebut. Buku setebal 144 halaman itu diterbitkan oleh Freedom Institute dan dicetak oleh Kompas Gramedia.

Disebut dalam sinopsis buku itu, semua artikel ditulis Andi selama dalam tahanan. Karena tak ada fasilitas alat ketik ataupun komputer, Andi menciptakan karya itu dengan tulisan tangan. (Baca: Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya)

Sementara itu, buku bertajuk Spekulasi KPK Sebuah Eksepsi berisi poin-poin pembelaan Andi terhadap dakwaan jaksa. Buku setebal 62 halaman itu dibubuhi kata pengantar kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.

Andi Mallarangeng didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ia dituding menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri sehingga negara merugi.

Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal itu memberi ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Melalui adiknya, Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Andi dituding mendapat fee sebesar US$ 550 ribu (sekitar Rp 6 miliar) dari proyek Hambalang. Lewat Choel pula Andi menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut. Perbuatan Andi dituding membuat negara berpotensi merugi hingga Rp 464,39 miliar.

NURUL MAHMUDAH





Berita Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Polisi Periksa Saksi Teror di Rumah Kader Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya