Polda Jatim Menahan Tersangka Muncikari Foto Model

Reporter

Jumat, 27 Juni 2014 19:28 WIB

Foto sejumlah korban human trafficking yang disita dari seorang mucikari di Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Deffan Purnama

TEMPO.CO, Surabaya - Subdirektorat IV Remaja, Anak-anak, dan Wanita Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap tersangka muncikari yang merupakan anggota sindikat jaringan muncikari para model Indonesia. Tersangka adalah IN alias Andrew, 24 tahun, warga Jalan Wonorejo III/3 Kelurahan Wonorejo, Tegalsari, Surabaya, dan Jalan Mampang Prapatan VIII D/39A, Kelurahan Mampang, Jakarta Selatan.

“Tersangka memiliki jaringan para model,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono, Jumat, 27 Juni 2014. Polisi juga menangkap empat pekerja seks yang mayoritas juga bekerja sebagai model. Salah satunya adalah A, 25 tahun, model asal Surabaya.

Mereka ditangkap tadi malam dan ditahan oleh Ditreskrimum. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Andrew menyediakan perempuan muda untuk dilacurkan. Kemarin, 26 Juni 2014, polisi mengintai tersangka yang mengantarkan pekerja seks yang merupakan model itu ke salah satu hotel di Surabaya untuk melayani tamu yang telah memesan kepada tersangka. (Baca: Muncikari Internasional Dihukum Seumur Hidup)

Sekitar pukul 19.00, polisi menggeledah kamar nomor 1017 yang digunakan sebagai tempat mesum itu lalu menangkap muncikari beserta model tersebut. “Saat ini petugas sedang mengejar teman muncikari beserta pekerja seks yang berada di Jakarta,” kata Bambang.

Andrew diduga memperdagangkan sekitar 25 orang model. “Jaringan ini tarifnya paling murah Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. Bisa dibayangkan konsumennya seperti apa,” ujarnya.

Modus operasi jaringan ini sangat rapi. Perkenalan dilakukan melalui BlackBerry Messenger dengan memperlihatkan foto model kepada calon konsumen. Jika tertarik, konsumen bisa langsung melakukan transaksi atau melalui muncikarinya. “Kadang muncikari juga yang menawarkan kepada konsumen,” dia menjelaskan. (Baca: Pengakuan Kolega Maharani Suciyono: 60 Juta/Bulan!)

Barang bukti di antaranya uang tunai Rp 15.350 ribu, satu unit BlackBerry Onyx 2 warna putih, satu BlackBerry Q5 warna hitam, dan satu kondom yang telah dipakai. Para tersangka muncikari dan pekerja dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

MOHAMMAD SYARRAFAH



Terpopuler:

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Besok
Enam Pengusaha RI Masuk Daftar 48 Dermawan Asia
Temui Ahok, Adik Prabowo: Oke Pak Gubernur
Trans TV Patuhi Sanksi Penghentian Tayangan YKS
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Ahok




Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

47 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

47 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya