BPK Temukan Kerugian Proyek Jalan di Mojokerto

Reporter

Kamis, 26 Juni 2014 15:10 WIB

Ilustrasi Perbaikan Jalan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Mojokerto - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara dalam proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, selama 2013. Nilainya mencapai Rp 24,1 miliar. Temuan BPK ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.

Kerugian negara Rp 24,1 miliar itu berasal dari proyek pengaspalan jalan yang anggarannya dikucurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp 16,1 miliar, serta anggaran swakelola dana desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa Rp 8 miliar.

"Ada selisih dari bestek yang direncanakan dengan yang direalisasikan," kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Mojokerto Heri Ermawan, Kamis, 26 Juni 2014. (Baca: BPK Serahkan Hasil Audit Kementerian)

Proyek pengaspalan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang itu melibatkan 54 kontraktor pelaksana dan terdiri dari 550 paket proyek. Per paket proyek rata-rata senilai Rp 180-200 juta dan totalnya mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan pengaspalan yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Desa melibatkan 98 kepala desa dengan anggaran per desa Rp 165 juta dan totalnya mencapai Rp 16 miliar.

"Selisih Rp 16,1 miliar dan Rp 8 miliar itu yang harus dikembalikan oleh para kontraktor dan kepala desa," kata Heri. Menurut Heri, BPK menemukan kekurangan pembelian barang dan jasa dalam proyek tersebut. "Misalnya, di satu titik seharusnya dibelikan 120 ton aspal (hotmix), tapi kenyataannya hanya dibelikan 80 ton," katanya.

Menanggapi masalah ini, DPRD Kabupaten Mojokerto telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahasnya. Panja sudah memanggil mulai dari kontraktor, kepala desa, hingga instansi yang terkait.

Sesuai rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Mojokerto diminta mengembalikan kerugian negara itu dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diberikan. "Ada waktu sampai 23 Juli 2014 untuk mengembalikan," kata Heri.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD akan mengambil sikap. "Kami akan meminta BPK melakukan audit investigasi atau menindaklanjutinya ke aparat penegak hukum."

Ketika dikonfirmasi, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa berjanji akan menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut. "Mereka merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan itu," katanya. (Baca juga: Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank)

ISHOMUDDIN

Terpopuler:

Cemburu, Suami Bunuh Teman Lelaki Istrinya

Soal Taman BMW, Ahok: Roy Suryo Baca Koran Enggak?

Ribuan Kiai Tajug Dukung Jokowi-JK

Besok, Google Perkenalkan Android Lollipop
Wiranto: Prabowo-Hatta Pro Status Quo

Facebook Luncurkan Pelacak Pemilu di Indonesia

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

1 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

36 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

40 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

40 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

40 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

40 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

40 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

40 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

41 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

44 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya