Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disela menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 Juni 2014. Akil Mochtar dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pernyataan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meminta pencabutan hak kewarganegaraannya tak masuk akal. "Dia tidak mengerti apa yang diucapkannya," kata Amir melalui pesan pendek Selasa, 24 Juni 2014.
Amir malah mempertanyakan keahlian Akil sebagai praktisi hukum. "Padahal katanya sarjana hukum," ujar politikus Partai Demokrat itu. (Baca:AkilMochtar Dituntut Hukuman Seumur Hidup)
Sebelumnya, saat membacakan pembelaannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada awal pekan ini, Akil meminta majelis hakim mencabut kewarganegaraannya. Permintaan itu dia sampaikan setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih Akil. (Baca: Di Pledoi, Akil Sebut Pimpinan KPK Ugal-Ugalan)
Menurut Akil, penambahan hukuman itu sama saja dengan membuatnya tak berarti lagi bagi Indonesia. Akil mengatakan tuntutan itu mematikan hak sipil warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
9 menit lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
16 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.