TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan pemanggilan paksa terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein tergantung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah melayangkan surat permohonan ke PN Jakarta Pusat pekan lalu. Belum ada jawaban," kata Natalius ketika dihubungi pada Rabu, 18 Juni 2014.
Komnas HAM, ujar dia, memang mesti meminta bantuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemanggilan paksa. Bila Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan Komnas, menurut Natalius, pihaknya akan menyampaikannya kepada keluarga korban penculikan tahun 1998.
Komnas HAM sudah dua kali memanggil Kivlan terkait dengan pernyataannya yang mengetahui kuburan para aktivis yang diculik. Namun Kivlan tak kunjung datang. Bahkan dia balik mengadukan Komnas HAM ke Ombudsman. "Kami panggil Kivlan untuk memenuhi informasi. Bukan penyelidikan HAM berat," tutur Natalius. (Baca: Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek)
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sebanyak 23 aktivis dinyatakan hilang pada 1998. Dari mereka, 1 orang ditemukan meninggal, 9 orang dilepas, dan 13 lainnya hilang.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?
Wanita Ini Jual Jasa Prostitusi di Perpustakaan
Berita terkait
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul
7 Januari 2023
Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.
Baca SelengkapnyaVonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding
24 September 2021
Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.
Baca SelengkapnyaKivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal
24 September 2021
Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.
Baca SelengkapnyaLuncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku
5 Oktober 2020
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".
Baca SelengkapnyaTerpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online
23 Juli 2020
Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami
22 Juli 2020
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Baca SelengkapnyaGugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan
7 Mei 2020
Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.
Baca SelengkapnyaSidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen
5 Mei 2020
Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.
Baca SelengkapnyaMolor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus
5 Mei 2020
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.
Baca SelengkapnyaSengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen
21 Februari 2020
Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.
Baca Selengkapnya