Gestur Sutan Bhatoegana saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta (25/2). Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bhatoegana, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 17 Juni 2014. Dia tiba di KPK pukul 09.47 WIB
Sutan menyatakan siap diperiksa penyidik KPK. "Insya Allah, siap diperiksa," katanya, Selasa, 17 Juni 2014. Dia juga mengatakan akan menerima keputusan apabila hari ini dirinya ditahan KPK. "Saya serahkan semua kepada Allah. Apa yang terbaik menurut Allah itulah yang terbaik buat saya," ujar Sutan.
Sutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 14 Mei 2014. Politikus Partai Demokrat itu jadi tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatan dan fungsinya sebagai anggota DPR. Dia dikenai Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana.