TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengancam akan menutup sebanyak 35 panti pijat tradisional (pitrad) karena diduga berpraktek sebagai tempat maksiat. (Baca: Pembangunan Lippo Mal di Kupang Menuai Protes)
"Dari 38 pitrad yang ada, sebanyak 35 pitrad tidak akan diperpanjang izin prakteknya karena diduga juga sebagai tempat esek-esek," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang Esther Muhu, Senin, 16 Juni 2014.
Tidak diperpanjangnya izin pitrad ini, menurut dia, karena kebijakan pemerintah yang melihat masalah sosial masyarakat kian marak. "Sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan pitrad yang berfungsi ganda itu," katanya.
Selain pitrad, kata dia, pemerintah juga akan menertibkan rumah kos atau pemondokan yang juga menyediakan jasa esek-esek. "Penertiban ini akan dilakukan mulai tingkat RT," ujarnya. (Baca: Gelombang Tinggi, Pelayaran Kupang Ditutup)
Ketua Lembaga Rumah Perempuan Kupang Libby Sinlaeloe mengatakan sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan tempat pijat dan pemondokan yang menyediakan jasa esek-esek itu.
Hal itu, menurut dia, akan meminimalkan penyebaran HIV/AIDS di daerah ini. Sebab, banyak tempat pijat di Kota Kupang yang juga beroperasi tanpa izin. "Harus ada penertiban dari pemerintah," katanya.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Kelompok Beratribut JAT Pukuli Slanker Solo
Penumpang Garuda Indonesia Meninggal di Udara
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Berita terkait
Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT
2 hari lalu
Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.
Baca SelengkapnyaNetizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam
4 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
6 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaBantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker
10 hari lalu
Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.
Baca SelengkapnyaAlasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara
10 hari lalu
Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.
Baca SelengkapnyaHipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik
20 hari lalu
Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.
Baca Selengkapnya3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes
37 hari lalu
Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?
Baca SelengkapnyaEdy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah
38 hari lalu
Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.
Baca SelengkapnyaProstitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu
45 hari lalu
Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur
45 hari lalu
Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.
Baca Selengkapnya