Buku berjudul "Prabowo Titisan Soeharto" karya Femi Adi Soempeno, Jakarta (15 Mei 2009). TEMPO/ Tri Handiyatno
TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Program Imparsial Al Araf mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar peradilan hak asasi manusia ad hoc. Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemecatan Prabowo Subianto, menurut dia, bisa dijadikan bukti kuat. "DKP ini bukti untuk membawa Prabowo dalam peradilan HAM," ujarnya di Kafe Pisa, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2014.
Surat rekomendasi DKP bernomor KEP/03/VIII/1987/DKP tersebar luas di masyarakat. Surat ini adalah hasil sidang DKP terhadap Prabowo yang saat itu menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat. Dalam surat itu disebutkan secara gamblang bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis pada 1997-1998.
Menurut dia, surat rekomendasi ini bisa melengkapi executive summary yang pernah dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia soal penculikan aktivis tersebut. Isi executive summary itu, “Meminta pertanggungjawaban dari komandan yang memerintahkan penculikan aktivis pro-demokrasi,” tuturnya.
Dua alat bukti itu (penyelidikan Komnas HAM dan DKP) sudah bisa digunakan untuk mengadili Prabowo di peradilan HAM ad hoc. "Yang diperlukan hanya political will dari pemerintah," katanya.
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
11 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.