TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan empat pemilik atau pengusaha tambang galian C ilegal sebagai tersangka. Dari empat tersangka, tiga di antaranya ditetapkan tersangka karena menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan satu pengusaha lainnya ditetapkan tersangka karena aktivitas penambangan melebihi batas koordinat wilayah yang ditetapkan sesuai izin dari pemerintah.
“Empat orang dari empat tempat kejadian perkara (TKP) kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga TKP belum memiliki izin dan satu TKP memiliki izin tapi melanggar titik koordinat,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto saat menggelar barang bukti di markas kepolisian setempat, Senin, 9 Juni 2014.
Namun polisi tidak menahan empat tersangka karena alasan penyidikan yang belum selesai. “Tidak kami tahan karena proses penyidikan belum tuntas,” katanya.
Para tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Tiga dari empat lokasi penambangan yang dirazia karena tidak berizin, antara lain di Desa Sumber Agung, Kecamatan Jatirejo; Desa Kuto Porong, Kecamatan Bangsal, dan Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan satu lokasi penambangan yang berizin namun melanggar batas koordinat berada di Desa Karang Diyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Selain kepolisian, razia juga melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Mojokerto.
Dari empat TKP itu, petugas menyita barang bukti, antara lain 11 ekskavator dan 19 truk pengangkut material galian C. Semua barang bukti tersebut diamankan dan diletakkan di halaman Markas Kepolisian Resor Mojokerto.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Dahlan: Soekarno-Hatta Dicemari Puntung Rokok
Pagi Ini, Dahlan Bersih-Bersih Bandara
Berita utama:
Haters Jokowi-Prabowo Terancam Pikun Lebih Dini
Debat Capres, Prabowo Mungkin Menyerang Jokowi
Heboh Meteor di Jakarta, LAPAN: Itu Jejak Pesawat
Berita terkait
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
1 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
3 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
5 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
22 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
23 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
23 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca SelengkapnyaKasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran
24 hari lalu
Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil
25 hari lalu
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.
Baca SelengkapnyaSengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah
25 hari lalu
PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.
Baca SelengkapnyaKlaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
25 hari lalu
Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.
Baca Selengkapnya