3 Pengusaha Tambang Ilegal Jadi Tersangka

Reporter

Senin, 9 Juni 2014 22:20 WIB

Kota Centralia terletak di Pennsylvania, Amerika Serikat. Kota ini merupakan kawasan pertambangan batu bara yang telah ditinggal penduduknya, karena tambang batu bara terbakar sejak tahun 1962 hingga kini, dan mengeluarkan karbon monoksida. aviasovet.ru

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Mojokerto menetapkan empat pemilik atau pengusaha tambang galian C ilegal sebagai tersangka. Dari empat tersangka, tiga di antaranya ditetapkan tersangka karena menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan satu pengusaha lainnya ditetapkan tersangka karena aktivitas penambangan melebihi batas koordinat wilayah yang ditetapkan sesuai izin dari pemerintah.


Empat orang dari empat tempat kejadian perkara (TKP) kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga TKP belum memiliki izin dan satu TKP memiliki izin tapi melanggar titik koordinat,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto saat menggelar barang bukti di markas kepolisian setempat, Senin, 9 Juni 2014.

Namun polisi tidak menahan empat tersangka karena alasan penyidikan yang belum selesai. “Tidak kami tahan karena proses penyidikan belum tuntas,” katanya.

Para tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.


Tiga dari empat lokasi penambangan yang dirazia karena tidak berizin, antara lain di Desa Sumber Agung, Kecamatan Jatirejo; Desa Kuto Porong, Kecamatan Bangsal, dan Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan satu lokasi penambangan yang berizin namun melanggar batas koordinat berada di Desa Karang Diyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Selain kepolisian, razia juga melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Mojokerto.


Dari empat TKP itu, petugas menyita barang bukti, antara lain 11 ekskavator dan 19 truk pengangkut material galian C. Semua barang bukti tersebut diamankan dan diletakkan di halaman Markas Kepolisian Resor Mojokerto.

ISHOMUDDIN

Baca juga:
Dahlan: Soekarno-Hatta Dicemari Puntung Rokok
Pagi Ini, Dahlan Bersih-Bersih Bandara

Berita utama:
Haters Jokowi-Prabowo Terancam Pikun Lebih Dini
Debat Capres, Prabowo Mungkin Menyerang Jokowi

Heboh Meteor di Jakarta, LAPAN: Itu Jejak Pesawat

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

3 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

23 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

24 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

25 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya