KPK Belum Optimal Berantas Korupsi

Reporter

Editor

Minggu, 20 Maret 2005 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Malik Haramain mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum optimal memberantas korupsi. Walaupun KPK berhasil menyeret Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh ke penjara karena melakukan korupsi pada pembelian Helikopter MI 2, namun Malik menilai keberhasilan itu tidak lebih karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. "KPK tidak independen, terbatasi oleh tekanan-tekanan pemerintah dan parlemen sekarang ini,"kata Malik saat diwawancara disela-sela seminar hukum bertajuk Penegakan Hukum dan Peran KPK dalam Perspektif Mahasiswa, Minggu (20/3), di Hotel Sahid Jakarta. Menurut Malik yang saat ini menjadi pengajar Program Pascasarjana Kajian Timur Tengah di Universitas Indonesia, selain tekanan dari pemerintah dan parlemen, ketidakberdayaan KPK juga karena tidak adanya wewenang penuh serta ketidakjelasan prosedur atau tumpang tindih dalam penanganan perkara antara kejaksaan dan kepolisian. Akibatnya, KPK tidak bisa membuktikan diri sebagai lembaga yang diharapkan mampu memberantas korupsi. Sebaliknya lebih memperlihatkan kemunduran, karena tidak memiliki visi dan keberanian mengungkap kasus-kasus korupsi. "KPK hanya menjadi lembaga pencari data sekarang ini," ujarnya memberi gambaran.Karena itu, menurut Malik KPK harus direformasi. Selain mengganti orang-orangnya, juga perlu mengamandemen undang-undangnya. "Ini harus dilakukan Presiden sebagai komitmennya memberantas korupi," tambah Malik. Pada kesempatan ini, Malik menyetujui Undang-Undang KPK harus mengandung asas retroaktif agar bisa mengangkat kasus-kasus lama yang telah merugikan negara. Namun agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, Malik berpendapat UUD harus diamandemen, membolehkan asas retroaktif dalam menangani tindak pidana korupsi. "UU harus berlaku surut karena uang kita banyak dijarah dan diambil," katanya memberi alasan. Malik membandingkan, KPK di Malaysia jauh lebih berani dan mampu menangani banyak kasus korupsi. Hal ini, lanjutnya, karena KPK di Malaysia memiliki prosedur kerja yang jelas serta memiliki ruang dan wewenang penuh dari pemerintah setempat untuk memberantas korupsi. "Nggak masalah anggotanya polisi atau jaksa," ujarnya.Di tempat yang sama, Indra Sahnun Lubis salah satu tim pembela Abdulah Puteh yang turut menjadi pembicara, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK. Dia menilai KPK tidak memiliki kewenangan dan independensi dalam menangani kasus Puteh, sehingga pimpinannya harus diganti. "Tidak jelas siapa yang mengevaluasi KPK, sehingga semua pimpinannya harus dicopot," tandasnya. Sunariah - Tempo

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Baca Selengkapnya

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Bertanya ke Jokowi, Apakah akan Terus Membiarkan?

13 Juni 2020

Novel Baswedan Bertanya ke Jokowi, Apakah akan Terus Membiarkan?

Penyidik KPK, Novel Baswedan menilai ada banyak kejanggalan dalam proses peradilan penyerangan air keras ke dirinya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Terima Hasil Laporan Pemeriksaan Firli

11 April 2019

Pimpinan KPK Terima Hasil Laporan Pemeriksaan Firli

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hasil pemeriksaan internal itu telah diterima pimpinan.

Baca Selengkapnya