TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Malik Haramain mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum optimal memberantas korupsi. Walaupun KPK berhasil menyeret Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh ke penjara karena melakukan korupsi pada pembelian Helikopter MI 2, namun Malik menilai keberhasilan itu tidak lebih karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu. "KPK tidak independen, terbatasi oleh tekanan-tekanan pemerintah dan parlemen sekarang ini,"kata Malik saat diwawancara disela-sela seminar hukum bertajuk Penegakan Hukum dan Peran KPK dalam Perspektif Mahasiswa, Minggu (20/3), di Hotel Sahid Jakarta. Menurut Malik yang saat ini menjadi pengajar Program Pascasarjana Kajian Timur Tengah di Universitas Indonesia, selain tekanan dari pemerintah dan parlemen, ketidakberdayaan KPK juga karena tidak adanya wewenang penuh serta ketidakjelasan prosedur atau tumpang tindih dalam penanganan perkara antara kejaksaan dan kepolisian. Akibatnya, KPK tidak bisa membuktikan diri sebagai lembaga yang diharapkan mampu memberantas korupsi. Sebaliknya lebih memperlihatkan kemunduran, karena tidak memiliki visi dan keberanian mengungkap kasus-kasus korupsi. "KPK hanya menjadi lembaga pencari data sekarang ini," ujarnya memberi gambaran.Karena itu, menurut Malik KPK harus direformasi. Selain mengganti orang-orangnya, juga perlu mengamandemen undang-undangnya. "Ini harus dilakukan Presiden sebagai komitmennya memberantas korupi," tambah Malik. Pada kesempatan ini, Malik menyetujui Undang-Undang KPK harus mengandung asas retroaktif agar bisa mengangkat kasus-kasus lama yang telah merugikan negara. Namun agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, Malik berpendapat UUD harus diamandemen, membolehkan asas retroaktif dalam menangani tindak pidana korupsi. "UU harus berlaku surut karena uang kita banyak dijarah dan diambil," katanya memberi alasan. Malik membandingkan, KPK di Malaysia jauh lebih berani dan mampu menangani banyak kasus korupsi. Hal ini, lanjutnya, karena KPK di Malaysia memiliki prosedur kerja yang jelas serta memiliki ruang dan wewenang penuh dari pemerintah setempat untuk memberantas korupsi. "Nggak masalah anggotanya polisi atau jaksa," ujarnya.Di tempat yang sama, Indra Sahnun Lubis salah satu tim pembela Abdulah Puteh yang turut menjadi pembicara, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap KPK. Dia menilai KPK tidak memiliki kewenangan dan independensi dalam menangani kasus Puteh, sehingga pimpinannya harus diganti. "Tidak jelas siapa yang mengevaluasi KPK, sehingga semua pimpinannya harus dicopot," tandasnya. Sunariah - Tempo