Lagi, Anggota Dewan Dibui Karena Kasus Korupsi

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 4 Juni 2014 22:59 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Cirebon - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon, Djarot Adi Sutarto, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kesambi, Cirebon, Rabu, 4 Juni 2014. Djarot menyerahkan diri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 4,9 miliar. Dari 21 terpidana kasus korupsi itu, sebanyak 18 orang sudah ditahan, termasuk Djarot. “Otak saya pun akan tetap saya jaga untuk sehat dan waras untuk menghadapi semua ini,” kata Djarot sebelum dimasukkan ke penjara.


Menurut Djarot, kasus yang menjerat dirinya dan teman-temannya melibatkan pihak eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Cirebon, yang saat kejadian menjabat Sekretaris Daerah. Sekda itu tahu pencairan dan peruntukan dana tersebut. Karena itu, mantan Sekda tersebut turut dilaporkan ke Kepolisian Resor Cirebon beberapa waktu lalu. “Sekalian dikonfrontasi data. Jika data sudah dikonfrontasi, saya yakin saya dan teman-teman akan terbebas dari jerat hukum,” kata dia.


Kejaksaan masih mengejar tiga orang bekas anggota DPRD Kota Cirebon yang belum dieksekusi. Mereka adalah Ahmad Djunaedi dari Partai Bulan Bintang, Suyatno A. Saman dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Safari Wartoyo dari Partai Persatuan Pembangunan. Ketiganya dijadikan satu berkas dengan berkas Djarot.


Kuasa hukum mereka, Iva Sembiring, mengatakan eksekusi ketiga kliennya masih ditunda karena sudah mengajukan penundaan penahanan. Ahmad Djunaedi masih berobat jalan karena sakit, Suyatno A. Saman akan menikahkan anaknya, sedangkan Safari Wartoyo akan menghadiri 40 hari kematian ayahnya. “Tadi pagi kami sudah meminta penangguhan eksekusi tersebut,” ucap Iva.


Pelaksana tugas harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Nanang Mulyana, menyatakan lembaganya mengabulkan penangguhan eksekusi tersebut. Penanganan kasus itu terbagi dalam tiga berkas. Pertama, berkas untuk terpidana Haris Sutamin (PKB), Setiawan (PAN), Wawan Wanija (PAN), M. Toha (Fraksi TNI Polri), Dahrin Syahrir (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Iing Sodikin (Partai Golkar), dan Citoni (PDIP). Mereka telah dieksekusi oleh Kejari Kota Cirebon pada Senin, 28 April lalu.


Advertising
Advertising

Berkas kedua untuk Ahmad Djunaedi (PBB), Djarot Adi Sutarto (PDIP), Suyatno A. Saman (PKB), dan Safari Wartoyo (PPP). Mereka seharusnya sudah dieksekusi hari ini, Rabu, 4 Juni 2014. Namun hingga kemarin baru Djarot yang menyerahkan diri.


Berkas ketiga berisi Z. Iskandar (PAN), Fajar Rivai (PKB), Sama’un (PDIP), Tajudin Sholeh (Fraksi TNI Polri), Sukarela (PDIP), Agung Tjipto (PDIP), Santoso (PDIP), Budi Permadi (PDIP), dan Supriyatna (PDIP). Mereka telah dieksekusi Kejari Kota Cirebon pada 30 April lalu.



IVANSYAH

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya