TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah untuk dua tangan kanan Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Cahyadi Kumala Kwee, yaitu Dian Purwheny dan Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan tukar-menukar kawasan hutan Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka dan berlaku sejak 21 Mei 2014.
"Agar jika sewaktu-waktu mereka diperiksa, mereka tak sedang berada di luar negeri," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Senin, 2 Juni 2014.
KPK telah mengagendakan pemeriksaan Cahyadi sebagai saksi untuk tersangka Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Namun, Cahyadi tak memenuhi panggilan KPK. Sejak 8 Mei 2014, Cahyadi dikenakan status cegah sehingga tak bisa kabur ke luar negeri.
Selain memanggil Cahyadi, KPK memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, Sekretaris Bupati Bogor Tenny Ramdhani dan empat orang berasal dari swasta, yaitu Ardi Anwar, Tardi, Rhina Sitanggang, Motinggo Soputan. (Baca: Kantor Rachmat Yasin Digeledah Mulai Pukul 03.00)
KPK juga memanggil empat petinggi PT Brilliant Perdana Sakti, yaitu Komisaris Suhendra, Komisaris Hudary, Direktur Suwito dan Direktur Muhamad Sukron. (Baca: KPK Periksa Ajudan Rachmat Yasin)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dalam rangkaiannya menangkap tiga orang, yaitu Rachmat, Zairin dan kurir PT Bukit Joggol Asri, FX Yohan--dia bukan pegawai Bukit Jonggol. (Baca: KPK Periksa Petinggi Bukit Jonggol dan Bukit Sentul)
Pada 9 Mei 2014, KPK mengumumkan penetapan ketiga orang yang ditangkap itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tersebut. KPK meyakini sudah ada pemberian uang Rp 4,5 miliar ke Rachmat--duit itu diambil dari kantor Bukit Jonggol. (Baca: Kasus Bupati Bogor, KPK Panggil Bos Bukit Jonggol)
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral
Umat Kristen Sleman Empat Kali Berpindah Tempat
Avanza Luxury Tawarkan Kemewahan
Berita terkait
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
53 hari lalu
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
54 hari lalu
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
57 hari lalu
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
59 hari lalu
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
59 hari lalu
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
17 Februari 2024
Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA
13 Februari 2024
Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHelmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda
6 Februari 2024
Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.
Baca Selengkapnya