Progo: Jangan Merekayasa Calon Tunggal

Reporter

Editor

Kamis, 17 Maret 2005 17:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman tak berharap muncul calon tunggal dalam pemilihan pertama kepala yang jatuh pada Juni. Apa dari kabupaten tak ada manusia-manusia yang bisa dicalonkan?" katanya setelah Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di ruang rapat Panitia Ad Hoc, gedung DPD, Kamis (17/3). Ia pun mengimbau jangan ada yang merekayasa agar hanya muncul satu calon. Kini publik sedang belajar politik sehingga partai-partai politik harus memberikan pembelajaran. Rabu (16/3), 11 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah berbondong-bondong mendatangi Departemen Dalam Negeri untuk meminta penjelasan. Mereka menilai, ada sejumlah aturan dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentang pemilihan kepala daerah yang membingungkan. Antara lain soal kemungkinan calon tunggal kepala daerah.Progo menjelaskan, ada tiga substansi yang akan dikaji dengan Komisi II DPR. Pertama, jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara, peran Komisi Pemilihan Umum yang dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tak didefinisikan dengan jelas, dan penundaan pemilihan di beberapa daerah.Dalam undang-undang, menurut dia, disebutkan bahwa maksimal 300 suara untuk tiap TPS. Namun, ada usulan dari DPD agar menjadi 600 suara di tiap TPS. Mengenai penyelenggara pemilihan, ia menilai aturannya sudah jelas. Penyelenggaranya tetap KPUD."Adapun soal penundaan akan dibicarakan dengan Kimisi Independen Pemantau Pemilu dan DPRD. Progo mengatakan, tiga substansi tadi akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Rapat dengan Komisi II sekitar pukul 19.00 WIB malam ini juga akan membahas anggaran final pemilihan. Rencananya, anggaran untuk sementara mengambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kemudian akan dikompensasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Nanti dana dari APBN masuk ke APBD," ujarnya.Progo mengaku yakin pandanaan tak akan menggangu jadwal pemilihan. Kepastian itu diperolehnya setelah mendapat informasi dari 236 kabupaten.l ibnu rusydi - tnr

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya