KPK: Obsesi Jadi Presiden, Anas Pakai Dutasari

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 1 Juni 2014 06:27 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Athiyyah Laila, istri terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum, turut membangun perusahaan PT Dutasari Citra Laras bersama tersangka Hambalang lainnya, Mahfud Suroso. Perusahaan itu jadi strategi untuk mewujudkan ambisi Anas menjadi presiden.

"AU (Anas Urbaningrum) punya obsesi menjadi presiden sehingga perlu kendaraan politik dan dana. Di Dutasari, Athiyyah duduk sebagai komisaris," kata Bambang melalui pesan pendek, Sabtu, 31 Mei 2014.

Selain membangun Dutasari, kata Bambang, Anas yang sudah bergabung di Partai Demokrat itu membangun perusahaan bernama Permai Group bersama kolega Anas di Demokrat, Bendahara Umum M. Nazaruddin.

Menurut Bambang, perusahaan-perusahaan itu jadi alat untuk mengumpulkan dana. "Caranya, lewat pengurusan proyek-proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mendapat fee 7-22 persen. Beberapa di antaranya proyek Hambalang dan proyek pemerintah lain di Kementerian Pendidikan dan di BUMN," ujarnya.

Anas, kata Bambang, menggunakan sebagian dana yang diperoleh itu untuk mencalonkan diri pada Kongres Demokrat 2010 yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat. Duit itu dipakai untuk memberikan fasilitas kepada pendukung Anas, dan juga untuk menyiapkan posko pemenangan Anas sebagai calon ketua partai berlambang Mercy itu.

Anas Urbaningrum pada Jumat, 30 Mei 2014, menjadi terdakwa kasus Hambalang. Dia didakwa dengan tiga dakwaan yang meliputi tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Bekas Ketua Umum Demokrat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:

Punya Jas dan Sepatu Baru, Anas Butuh Mobil Baru

Grup Vokal UI Juara Kontes Menyanyi Tingkat Dunia

AJI Yogya Minta Polisi Tuntaskan Kasus Intoleransi

Kemendag Tak Masalahkan Cadbury Haram







Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

47 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya