Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Padang - Ketua penasihat hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan akan mengajukan dua eksepsi dalam persidangan Jumat pekan depan. "Satu dari Anas dan satu lagi dari tim pembela," ujarnya saat berada di Sawahlunto, Sabtu, 31 Mei 2014. (Baca: Jaksa Urai Sumber Dana Anas untuk Kongres Demokrat)
Menurut Buyung, dalam eksepsinya, Anas akan mengeluarkan seluruh isi hatinya. Di antaranya terkait dengan penzaliman yang dialaminya saat menang secara demokratis sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres partai berlambang bintang Mercy itu.
"Tahu-tahu dia dijebloskan ke tahanan. Tak adil. Bertarunglah secara demokratis dan kesatria. Kan SBY sudah kalah," ujarnya.
Buyung mengatakan, berbicara soal kongres Partai Demokrat, tak akan lepas dari rangkaian ketua umum, ketua pembina, bendahara umum, dan sekretaris jenderal. "Jadi jangan pilih kasih. Kalau ingin bongkar, bongkarlah kebenaran itu semuanya," ujarnya.
Buyung mengatakan Anas sudah meminta Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono hadir dalam persidangan. Namun, apakah mereka mau dan berani, masih tanda tanya.
Sebelumnya terdakwa kasus Hambalang, Anas, menjalani sidang perdananya. Ia didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu, Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dan janji berupa satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta serta satu unit Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta dari beberapa proyek pemerintah. Anas juga didakwa menggunakan dana itu untuk kegiatan survei pemenangannya dalam kongres senilai Rp 678 juta.