TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima anggota DPR dari Fraksi PAN mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2005 tentang Kenaikan harga BBM ke Mahkamah Agung, Selasa (15/3). Kedatangan Alvin Lie, Djoko Susilo, Tjatur Sapto Edy, Drajad Hari Wibowo, dan Arbab Paproeka diterima Abdul Manan, Kasubdit Kasasi dan PKTUN Mahkamah Agung. Mereka menilai kenaikan BBM memberi dampak yang luas pada masyarakat. Meskipun ada kompensasi subsidi BBM, tetapi pemerintah tidak transparan dalam pengaturannya dan masyarakat belum mendapat kejelasan tentang pos dan aliran kompensasi subsidi tersebut. Mereka juga menilai beban keuangan negara tidak hanya untuk BBM. Karena ada subsidi untuk bunga rekap obligasi yang jelas hanya menguntungkan pengemplang utang negara. Pemerintah juga dinilai telah melakukan penyimpangan UU No 17 tahun 2004 tentang Keuangan Negara khususnya pasal 17 terutama yang berkaitan dengan asumsi-asumsi dasar yang telah disepakati dalam struktur anggaran. "Kenaikan BBM ini faktanya sangat merugikan masyarakat secara luas karena 36 juta jiwa masyarakat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan,"kata Tjatur saat ditemui Tempo.Permohonan judicial review ini belum bisa diproses karena kelengkapan bukti-buktinya belum disertakan oleh pemohonan. Menurut Manan, permohonan ini punya waktu 180 hari setelah Peraturan Pemerintah tentang kenaikan BBM diberlakukan. Setelah tenggang waktu itu, permohonan judicial review ini tidak punya kekuatan untuk diproses. "Mereka akan menyerahkan kelengkapan bukti secepat mungkin, setelah itu akan diproses oleh MA dan majelis yang akan memutuskan," kata Manan.Anton Aprianto-Tempo