TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan belum membahas siapa pengganti Suryadharma Ali jika sang ketua umum itu dicopot dari kursi Menteri Agama. Menurut Wakil Ketua Umum PPP Suharso Moanoarfa, skenario pergantian baru dibahas jika sudah ada kejelasan pergantian dari posisi menteri.
“Kami belum berfikir untuk mengajukan calon pengganti. Sejauh ini belum ada pembicaraan ke arah sana,” kata Suharso kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2014.
Suharso mengakui kasus ini sempat memunculkan reaksi dari para kader. Mayoritas di antara mereka mendesak KPK agar kasus ini segera disidangkan. “Supaya jelas duduk perkaranya. Jangan sampai kasus ini menurunkan kepercayaan umat,” katanya. (Baca: SBY Diminta Tak Ragu Copot Suryadharma)
Dugaan kasus korupsi dana haji yang menjerat Surya memunculkan reaksi sejumlah kalangan. Sejumlah pengamat dan kader PPP mendesak agar ia meletakkan jabatannya agar fokus menghadapi penyelesaian perkara.
Suharso menerangkan, kasus yang menjerat Ketua Umum PPP itu telah direspons oleh Majelis Musyawarah Partai, tidak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka. “Kami mengundang beliau untuk klarifikasi,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Surya memaparkan pokok persoalan seputar pengelolaan dana haji. “Kalau dari kacamata Badan Pemeriksa Keuangan beliau mengaku tidak ada unsur kerugian negara. Tapi itu sedang dipelajari.”
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sudah meminta Surya untuk membuat laporan kinerja kementerian selama periode kepemimpinannya. Laporan itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keperluan evaluasi. Muncul spekulasi Surya bakal dicopot dari kabinet awal pekan ini.
Di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini, Surya adalah satu dari dua menteri asal PPP. Jatah jabatan lainnya dipercayakan kepada Djan Farid sebagai Menteri Perumahan Rakyat—menggantikan Suharso. (Baca: Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo)
Kasus yang tengah disidik KPK itu diduga bermuara dari penyimpangan proses pengadaan sarana transportasi, katering dan pemondokan haji. KPK menduga, kasus yang terjadi pada periode 2012-2013 itu merugikan keuangan Rp 1 triliun.