Menteri Agama dan juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, menjawab pertanyaan wartawan sebelum melakukan pertemuan dengan Ketua Umum MUI Din Syamsudin di Gedung MUI, Jakarta, (21/4). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 bisa mempengaruhi posisi dia di partainya. Suryadharma bisa diberhentikan sementara sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
“Kami ada aturan internal, antara lain dinonaktifkan,” kata Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat dihubungi, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Suryadharma Ali Dicegah ke Luar Negeri)
Menurut Suharso, pemberhentian sementara itu sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Namun menurut Suharso, PPP tak akan buru-buru menggunakan opsi ini. “Terlalu pagi kalau kami membahas itu,” katanya.
Saat ini partai, kata Suharso, akan meminta klarifikasi langsung dari Suryadharma tentang tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi atas keterlibatannya dalam kasus pengadaan pemondokan haji itu. “Kami harus melihat kedalaman persoalan ini. Kami tak mau menghakimi beliau.”
PPP, menurut mantan menteri perumahan rakyat ini, juga tak mau penetapan Suryadharma sebagai tersangka memicu perpecahan di internal partai. Dia juga berharap kader dan pengurus di daerah bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang terjadi.
Dia memastikan partainya tak akan gegabah membawa status Suryadharma ini dalam rapat besar partai seperti muktamar. “Kami akan ikuti proses ini dengan sabar.” (Baca: Suryadharma Tersangka, KPK Bantah Terkait Politik)
Sore tadi KPK telah menaikkan status Suryadharma dari saksi menjadi tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1. Suryadharma dianggap menyalahunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. "Kerugiannya sedang dihitung," kata Johan.