Tenaga kerja asing dibawa saat razia gabungan di Jakarta, Sabtu (16/5). Razia dilakukan mengantisipasi jaringan narkoba yang masuk ke Indonesia dan mencegah imigran gelap.TEMPO/Tri Handiyatno
TEMPO.CO, Bandung - Rancangan Peraturan Daerah Jawa Barat ihwal perubahan retribusi kini memasukkan soal setoran retribusi tenaga kerja asing. "Setelah perda diberlakukan, sejak itulah (tenaga kerja asing) jadi objek retribusi Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Bandung, Kamis, 22 Mei 2014.
Menurut Iwa, dengan perubahan aturan itu, retribusi yang semula dikutip pemerintah pusat kini menjadi jatah pemerintah daerah. Adapun tarifnya tidak berubah, yakni sekitar US$ 100 per orang per bulan. "Cukup besar. Itu kita buatkan perda-nya," ujarnya.
Saat ini perizinan tenaga kerja asing dilayani Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Jawa Barat. Sedangkan pungutan retribusinya masih disetorkan kepada rekening negara lewat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Retribusi itu ditujukan kepada semua tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Jawa Barat. Retribusi menjadi jatah masing-masing pemerintah daerah setempat. "Kita sudah punya database-nya, siapa-siapa yang bekerja sebagai tenaga kerja asing," kata Iwa.
Rancangan Peraturan Daerah itu merupakan satu dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah baru yang tengah dibahas di DPRD Jawa Barat. Rancangan lain antara lain menyoroti soal pengelolaan sumber daya air serta penyertaan modal BUMD migas bidang hulu dan BUMD migas bidang hilir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan Rancangan Peraturan Daerah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Aturan itu menyebutkan soal kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengutip retribusi perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing.
Menurut dia, potensi pendapatan daerah dari retribusi ini besar, karena kutipannya US$ 100 per orang per bulan. Di atas kertas, setiap tenaga kerja asing yang mengajukan izin perpanjangan kerja selama setahun harus menyetor US$ 1.200 sebagai pendapatan daerah tersebut. Jika tidak membayar retribusi itu, izin kerjanya dicabut dan bisa langsung dideportasi. "Ada 3000-an tenaga kerja asing yang berkerja di Jawa Barat," katanya.