Seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) melintas di sebuah wisma di lokalisasi Dolly, Surabaya, (19/5). TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Malang - Dinas Sosial Kota Malang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja merazia prostitusi ilegal. Razia dilakukan untuk mengantisipasi penutupan lokalisasi Dolly di Surabaya. "Razia sejak sebulan lalu," kata Kepala Dinas Sosial Djoko Yuwono, Rabu, 21 Mei 2014.
Razia akan digelar setiap saat. Para PSK yang terjaring akan disidangkan dalam tindak pidana ringan. Para PSK yang berasal dari Dolly diperkirakan akan banyak bergeser ke Malang. Mereka akan mangkal di sejumlah tempat yang menjadi prostitusi ilegal di Malang. Tempat mangkal para PSK antara lain di Jalan Pajajaran, Jalan Trunojoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gajahmada, dan Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sanksinya berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 10 juta. Sedangkan pembinaan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Malang. "Kami penegakan Perda, pembinaan Dinas Sosial Jawa Timur," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Malang Muhammad Yusuf.
Alasannya, PSK yang terjaring dalam razia tersebut bukan warga Malang, melainkan pendatang. Jadi mereka akan dikirim ke Dinas Sosial Jawa Timur. Sedangkan bagi warga Malang akan menjalani pembinaan dan pelatihan keterampilan sesuai minat. Seperti pelatihan tata rias dan menjahit.
Seorang PSK yang sempat terjaring dalam razia, Mistini, 23 tahun, mengaku sejak beberapa bulan terakhir memang banyak pendatang baru. Mereka berasal dari sejumlah wisma di Dolly dan lokalisasi lain di Surabaya. Eksodus para PSK dari Surabaya, kata dia, tersebar ke sejumlah daerah, termasuk Malang. "Mereka terpisah, mangkal di tempat berbeda," katanya.