Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kerepotan dalam menyelidiki kasus penyelenggaraan haji. Pasalnya, sebagian lokasi kejadian dugaan korupsi ada di negara lain, seperti Arab Saudi.
"Karena sebagian locus-nya (lokasinya) tidak ada di Indonesia, kami harus periksa betul apakah hukum Indonesia bisa digunakan dalam kasus yang ada di luar Indonesia. Kalau itu berkaitan dengan orang-orang di luar Indonesia, bagaimana," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 19 Mei 2014.
Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah petinggi negara untuk penyelidikan kasus tersebut. Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sudah diperiksa KPK terkait dengan kasus itu. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, dan Menteri Agama Suryadharma Ali juga sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.
"Kami tidak bisa menyebutkan bahwa orang yang dipanggil itu adalah tersangka, tapi kami juga tidak bisa tidak mengatakan bahwa mereka potensial (jadi tersangka)," ucap Bambang.
Ia lantas menyatakan, juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, bakal mengumumkan jika sudah ada surat perintah penyidikan dalam perkara tersebut.