Newmont Klaim Telah Serahkan Rencana Kerja

Reporter

Minggu, 18 Mei 2014 17:06 WIB

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Mataram -PT Newmont Nusa Tenggara mengklaim telah menyampaikan rencana kerja anggaran dan belanja( RKAB) 2014 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mienral (ESDM). Aturan tentang RKAB diatur pada pasal 14 dan pasal 16 Kontrak Karya yang diperoleh untuk penambangan Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat.


" Jadi, tidak benar ada aturan dan hukum yang dilanggar oleh PT.NNT," kata Senior Media Relations & Projects Corporate Communications Baiq Idayani kepada Tempo, Minggu, 18 Mei 2014 pagi.

Ia menyebutkan PT NNT senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan KK dengan Pemerintah Republik Indonesia serta transparan dalam kegiatan operasinya. (Baca:Tokoh Adat Sumbawa Barat Adukan Newmont ke KPK)


Pernyataan PT NTT ini terkait dengan langkah tokoh Sumbawa Barat Amir Jawas mengadukan PT NNT diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Mei 2014. Alasannya, selama tahun 2014 PT NNT beroperasi tanpa RKAB yang seharusnya disetujui oleh Pemerintah.

Operasi tanpa RKAB , menurut Amir Jawa, sebagai pelanggaran serius karena perusahaan asing tersebut dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. "Pemerintah belum menyetujui RKAB yang diusulkan tetapi Newmont tetap produksi," kata Amir Jawas melalui keterangan pers yang diberikan selesai menyerahkan pengaduan, Jumat , 16 Mei 2014.

Dijelaskan Amir Jawas, RKAB ini seharusnya sudah mendapat persetujuan Pemerintah pada awal tahun 2014 ini, namun Pemerintah belum menyetujui RKAB yang telah diusulkan PT NNT.

Manajemen PT NNT menghadapi masalah pelik berkaitan dengan konsekwensi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 6/PMK.011-2014 tentang penetapan bea ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Besarannya mulai dari 25 persen terus meningkat menjadi 40 persen bahkan menjadi 35, 40, 50 dan 60 persen sampai akhir 2014. (Baca:Freeport dan Newmont Belum Kantongi Izin Ekspor)
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) Tri Budi Prayitno mengutip informasi yang diterimanya mengatakan bahwa sudah menerima kabar tetap dibolehkannya PT NTT beroperasi setelah diberlakukannya Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 mulai 14 Januari 2014.

Berita dari Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Barat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Soemarno Witoro Soelarno diterima Sabtu 11 Januari 2014 malam. "Newmont dapat beroperasi seperti sedia kala," ucapnya.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 membolehkan beroperasinya perusahaan tambang tembaga tersebut.
Adanya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 membuat ekspor konsentrat yang merupakan hasil 30 persen proses produksi tambang PT NNT tidak dapat dilakukan. UU tersebut mengatur keharusan produksi tambang mencapai 99.9 persen yang boleh diekspor.
SUPRIYANTHO KHAFID

Berita terkait

Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

3 November 2016

Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

Medco rampungkan transaksi akuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$2,6 miliar setara Rp33,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Menteri Sudirman Analisis Akuisisi Medco terhadap Newmont

20 Juli 2016

Menteri Sudirman Analisis Akuisisi Medco terhadap Newmont

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan tengah mempelajari kewajiban divestasi saham bagi PT Newmont Nusa Tenggara.

Baca Selengkapnya

Newmont Nusa Tenggara Setor Pajak dan Royalti Rp 34,7 T  

1 Maret 2016

Newmont Nusa Tenggara Setor Pajak dan Royalti Rp 34,7 T  

Peningkatan pembayaran royalti selama 2015 sangat signifikan dibandingkan dengan 2014 lalu.

Baca Selengkapnya

Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor  

22 Januari 2016

Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor  

Sesuai dengan manifes, limbah yang diangkut kapal MV Red Rock adalah pelumas bekas dan limbah-limbah bekas pakai lain.

Baca Selengkapnya

Pelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont  

21 Januari 2016

Pelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont  

Rute kapal pengangkut limbah B3 berangkat dari Pelabuhan Newmont di Mataram dengan tujuan Surabaya dan singgah di Kupang.

Baca Selengkapnya

Divestasi, Penawaran Saham Freeport Dinilai Kemahalan  

16 Januari 2016

Divestasi, Penawaran Saham Freeport Dinilai Kemahalan  

Pemerintah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penawaran divestasi saham Freeport.

Baca Selengkapnya

Perusahaan BUMN Ini Kelola Kontrak Rp 100 Triliun Tahun 2016

10 Desember 2015

Perusahaan BUMN Ini Kelola Kontrak Rp 100 Triliun Tahun 2016

PT Waskita Karya (Persero) menargetkan meraih kontrak pengerjaan proyek sebesar Rp100 triliun pada awal 2016, dengan total aset mencapai Rp43 triliun.

Baca Selengkapnya

Medco Akuisisi Newmont? Ini Kabar Terbarunya  

30 November 2015

Medco Akuisisi Newmont? Ini Kabar Terbarunya  

Pemilik Medco, Arifin Panigoro, dikabarkan ingin membeli 76 persen saham Newmont.

Baca Selengkapnya

Sudirman: Rencana Akuisisi Newmont Sudah Sejak 4 Bulan Lalu

27 November 2015

Sudirman: Rencana Akuisisi Newmont Sudah Sejak 4 Bulan Lalu

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PTNNT calon pemegang saham baru.

Baca Selengkapnya

Martiono Pensiun, Newmont Tunjuk Nakhoda Baru

19 September 2015

Martiono Pensiun, Newmont Tunjuk Nakhoda Baru

Pengganti Martiono sebagai Direktur Utama Newmont adalah Rachmat Makassau.

Baca Selengkapnya