TEMPO Interaktif, Jakarta:– Organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang hak asasi manusia akan mengadukan penolakan Indonesia atas terbentuknya Komisi Ahli PBB ke Sidang Komisi HAM PBB ke-61. Sidang akan berlangsung antara 14 Maret hingga 22 April mendatang di Genewa, Swiss. Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Rafendy Djamin mengatakan, pengaduan itu diharapkan bisa menekan Indonesia agar berbalik menyetujui Komisi Ahli yang sudah terbentuk pada 18 Februari lalu.Menurut Rafendy, LSM HAM akan menemui salah satu dari tiga anggota Komisi Ahli. Komisi ini dibentuk Sekjen PBB Kofi Annan untuk meneliti proses peradilan HAM Ad Hoc atas pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Ketiga anggota Komisi Ahli PBB itu masing-masing Prafullachandra Bhagwati (India), Yozo Yokota (Jepang), dan Shaista Shameem (Fiji).Untuk memperlancar rencana itu, kata Rafendy, mereka sudah menjalin kerja sama dengan LSM Timor Leste. “Agar komunitas internasional menerima terbentuknya Komisi Ahli,” kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/3) siang. Rafendy menegaskan, pemerintah Timor Leste bersikap menerima Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang dibentuk bersama pemerintah Indonesia, sekaligus tak menolak Komisi Ahli PBB. “Sikap mereka (Timor Leste) lebih cerdas dibanding Indonesia. Cuma Indonesia yang menolak, kan lucu,” kata dia. Penerimaan Timor Leste terhadap pembentukan Komisi Ahli PBB ini ditunjukkan oleh pernyataan Presiden Xanana Gusmao yang menyatakan akan kooperatif dengan Komisi Ahli. Menurut Rafendy, bila Indonesia bersedia menerima keberadaan Komisi Ahli, maka akan memudahkan pekerjaan mereka untuk bertemu jaksa dan hakim yang menangani perkara itu dan mendapatkan akses informasi seputar proses persidangan. Indonesia sendiri mendapatkan pelajaran berharga memperbaiki sistem peradilan HAM yang selama ini lebih banyak membebaskan pelaku (impunitas). (Istiqomatul Hayati)
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
17 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.