Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi baru terkait dengan kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hari ini, Selasa, 13 Mei 2014, penyidik KPK memeriksa sekretaris pribadi Bupati Bogor Rachmat Yasin bernama Tenny Ramdhani. (Baca juga: KPK Periksa Ajudan Rachmat Yasin)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan komisi antirasuah memanggil Tenny Rahmadani untuk tersangka Fransiskus Xaverius Yohan Yap. "Sebagai saksi kasus suap-menyuap tukar kawasan hutan untuk YY," ujar Priharsa. Tenny juga berstatus sebagai pejabat Kabupaten Bogor.
Tenny sudah berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Tenny terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dipadu celana panjang hitam. Sebelumnya, KPK memeriksa ajudan Rachmat Yasin, Rizki Widyanto.
KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor pada Jumat, 9 Mei 2014. KPK menciduk Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 7 Mei lalu. Hasilnya, KPK mengantongi uang Rp 1,5 miliar. (Baca: Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK)
Selain Rachmat Yasin dan Fransisku, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Dia adalah Kepala Dinas Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Muhammad Zairin.