SBY Segera Teken Pemberhentian Gubernur Atut  

Reporter

Jumat, 9 Mei 2014 06:03 WIB

Julian Aldrin Pasha. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani surat pemberhentian sementara Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha, mengklaim surat pemberhentian tersebut sudah sampai di meja kerja SBY. "Presiden siap menandatangani itu," kata Julian, Kamis, 8 Mei 2014. (Baca: Rano Karno Ambil Alih Semua Wewenang Atut)

Julian menyatakan surat pemberhentian Atut sebagai gubernur diajukan Kementerian Dalam Negeri. Pemberhentian diajukan setelah Atut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas tuduhan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Orang nomor satu di Banten ini diancam hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Begini Riwayat Atut Bangun Dinasti)

"Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi telah menerima surat usulan dari Kemendagri dan sudah disampaikan ke Presiden," kata dia.

Surat pemberhentian tersebut, menurut Julian, akan ditandatangani SBY pada hari ini. Atut sendiri didakwa turut serta menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui seorang kuasa hukum, Susi Tur Andayani.

Atut memberikan suap agar pasangan Amir Hamzah dan Kasmin memenangkan pilkada sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Saat pemungutan suara, pasangan ini kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

FRANSISCO ROSARIANS




Berita Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

53 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

59 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya