Wakil Presiden Boediono memimpin pertemuan bisnis dalam round table discussion di kerajaan Balanda. Jeri wongiyanto/setwapres RI
TEMPO.CO , Jakarta - Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, memastikan Boediono akan hadir dan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 9 Mei 2014. Boediono akan bersaksi dalam persidangan kasus korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya.
Yopie memastikan Boediono tak akan memakai fasilitas pengadilan yang memungkinkan untuk memberikan keterangan melalui video conference. Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia akan memaparkan persoalan kebijakan Bank Century.
Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Istana memberikan apresiasi pada keputusan Boediono untuk taat pada proses hukum. "Tentu dalam rangka penegakan hukum, jadi harus dihormati," kata Julian.
Dalam kasus Bank Century, Boediono sebagai Gubernur BI akan dimintai keterangan mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689,394 miliar dan penggelontoran dana talangan atau bail out pada Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun. (Baca juga: Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)