Uraikan Sejarah Majapahit, Terdakwa Ditegur Hakim

Reporter

Kamis, 8 Mei 2014 20:00 WIB

Warga Trowulan berunjukrasa di kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (18/10). Mereka menolak rencana pendirian pabrik baja di kawasan bekas peninggalan Majapahit di Trowulan. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya - Aktivis Save Trowulan yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik di Facebook, Deddy Endarto, membacakan nota eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 8 Mei 2014. Dalam pengantar nota pembelaan tersebut, Deddy sempat panjang-lebar menjelaskan sejarah Kerajaan Majapahit.

Menurut Deddy, Kerajaan Majapahit punya kesamaan konsep dengan Indonesia. Ia mencontohkan, bendera merah putih ada pada zaman Patih Gajah Mada. Bendera itu sering disebut getih-getah. Selain itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dicuplik dari Kakawin Sutasoma, kitab yang muncul pada zaman Majapahit.

Tak hanya itu, pasukan inti angkatan laut Majapahit, Jala Mangkara, kata Deddy, kini bermetamorfosis menjadi nama unit pasukan elite Angkatan Laut Indonesia. "Atas dasar itulah pemerintah Indonesia harus melindungi dan merevitalisasi situs Majapahit," ujarnya.

Deddy juga mengatakan ibu kota Kerajaan Majapahit di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, didaftarkan pemerintah Indonesia ke Unesco agar diakui sebagai warisan dunia.

Hakim sempat menegur Deddy karena tidak langsung menyampaikan inti eksepsi, tapi justru menguraikan sejarah Majapahit. "Masih kuat bacanya? Agak cepat Saudara Deddy. Yang Anda bacakan itu sejarahnya, bukan nota eksepsi pada perkara Saudara. Sidang yang lain masih menunggu," kata ketua majelis hakim Ainur Rofik agak gusar.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal ketika Deddy mengunggah status pada dinding akun Facebook miliknya. Dia menyebut pengusaha pabrik baja yang ketika itu tengah membangun pabrik di wilayah cagar budaya Trowulan, Sundoro Sasongko, sebagai pengusaha hitam jago ngeles, pengusaha hitam yang melakukan teror hukum, dan pengusaha yang hendak menggusur leluhur Majapahit.




EDWIN FAJERIAL







Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

7 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya