Lima Pelaku Pemerkosaan di Langsa Masih Buron

Reporter

Rabu, 7 Mei 2014 11:49 WIB

Seorang pelajar India menuliskan pesan "NO RAPE (Tolak Pemerkosaan)" di telapak tangannya dalam aksi unjukrasa menuntut hukuman mati kepada para pemerkosa seorang mahasiswi di dalam bus tahun lalu, di Hyderabad, India, Jumat (13/9). AP/Mahesh Kumar A.

TEMPO.CO, Langsa - Lima dari delapan pemuda di Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap janda dua anak berinisial Y , 25 tahun, warga Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, masih buron.

Pemerkosaan itu dilakukan setelah delapan pemuda desa itu menggerebek Y bersama pasangan lelakinya WA, 41 tahun, di dalam kamar rumahnya pada Kamis dinihari, 1 Mei 2014.

Kasus pemerkosaan terhadap WA ini menyita perhatian banyak pihak. Selain karena kekerasan seksual yang dialaminya, juga karena polisi syariat di Aceh meminta WA dihukum cambuk.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Langsa Komisaris Hadi Saeiful Rahman mengatakan, dari delapan pelaku, baru tertangkap tiga orang, masing-masing M. Rizal, 31 tahun, CS (15), dan Zulfahmi (21). Namun polisi melepaskan Zulfahmi dengan alasan tidak cukup bukti untuk menahannya.

Adapun lima lainnya, termasuk tiga yang merupakan pelaku utama, hingga kini masih buron. “Pelaku utama masih buron, masing-masing, Saiful (25), Heru, dan Botak,” kata Hadi kepada Tempo, Rabu, 7 Mei 2014.

Hadi menambahkan, dari keterangan Rizal, setelah menggerebek Y dan WA pada Kamis, 1 Mei 2014, pukul 02.30 WIB, mereka memisahkan kedua korban itu dalam dua kamar. Y dibawa ke suatu kamar, sementara WA disekap di kamar lainnya.

Di kamar, Y diperkosa. “Awalnya dilakukan tiga orang, kemudian yang lain ikut memperkosa secara bersamaan,” ujar Hadi.

Rizal mengaku kelompoknya kesal terhadap Y lantaran kerap melihatnya membawa masuk lelaki ke rumahnya pada malam hari. Dengan tujuan membuat Y jera, mereka melakukan pencabulan. “Dia pikir pencabulan tidak terjerat hukum.”

Menurut Hadi, Rizal sempat memperingatkan ketujuh kawannya agar tidak memperkosa Y. “Namun Saiful, Heru, dan Botak memperkosanya,” kata Hadi.

Hadi menuturkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 556 juncto 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif mengatakan kasus tersebut sedang ditangani penyidik di Polres Langsa. “Soal mereka kena Qanun khalwat atau tidak itu terserah hasil penyidik, karena kita cuma menunggu. Dari penyidik nanti diteruskan ke kejaksaan, kemudian ke Mahkamah Syariat. Kalau ada keputusan perintah eksekusi, baru kami yang kerjakan,” ujar Ibrahim.

Kasus yang hampir sama pernah terjadi di Kota Langsa pada Januari 2010. Tiga polisi syariat (Wilayatul Hisbah) Kota Langsa memperkosa tahanan wanita berinisial MN, 29 tahun. Dari tiga tersangka, dua sudah menjalani proses hukum, sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron.

IMRAN MA

Berita Terpopuler:
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe







Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

31 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

38 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

48 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

51 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya