TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) gerah dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat sebesar 20-30 persen per tahun. Untuk melindungi anak dari perbuatan itu, KPAI meminta supaya para pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum mati. "Diperlukan hukuman seperti itu karena kejahatan seksual anak sudah menjadi kasus besar," ucap Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, di kantornya, Selasa, 6 Mei 2014.
Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Salah satu poin yang paling krusial adalah ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Selama ini paling maksimal 15 tahun penjara. Kami minta pelaku dihukum mati," ucap dia. Hukuman mati layak diberikan karena pelaku kekerasan seksual pada anak itu sudah merenggut hak korban untuk tumbuh dan berkembang.
Maria berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk melakukan pemblokiran terhadap Internet dengan konten negatif. Selama ini peraturan menteri (permen) tentang pemblokiran urung keluar karena banyak masyarakat yang tak setuju.
Direktur e-Bussines Kementerian Komunikasi dan Informasi Azhar Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyusun suatu peraturan menteri tentang tata cara pemblokiran. Ia menegaskan pemblokiran tak akan dilakukan secara sembarangan.