TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan dengan Akil Mochtar--ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi--di Singapura menjadi salah satu bukti kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Atut. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. Atut akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Korupsi, Jakarta, hari ini, Selasa, 6 Mei 2014.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, pertemuan itu diungkit lagi dan dijadikan bahan penuntut umum KPK merumuskan dakwaan untuk Atut. "Pada 22 September 2013, dalam sebuah pertemuan di lobi Hotel JW Marriot di Singapura, Atut meminta Akil memenangkan permohonan yang diajukan Amir-Kasmin," demikian tercantum di dalam dokumen.
Permintaan Atut itu bertujuan supaya pilkada Lebak dapat diulang. Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang disokong Partai Golongan Karya, Amir Hamzah-Kasmin, kalah dalam pilkada Lebak. "Atut lalu mengutus Wawan, yang turut hadir di pertemuan itu, untuk membantu," demikian tercantum dalam dokumen. Wawan adalah adik Atut, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma, memastikan kliennya siap menghadiri sidang perdana tersebut. "Pasti hadir, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Sukatma saat dihubungi, Senin, 5 Mei 2014. Ketika ditanya apakah pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi, Sukatma enggan menjawab. "Saya belum bisa berkomentar soal dakwaan kalau belum dibacakan jaksa di persidangan."
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Alasan Richie Sambora Keluar dari Bon Jovi