Selain kewajiban islah, majelis rapat PPP juga menerima pertanggungjawaban atas manuver yang dilakukan oleh Suryadharma Ali. Dia mengklaim majelis tak akan mempermasalahkan kembali sikap dan kebijakan politiknya terkait dengan Partai Gerindra. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, akan memeriksa Menteri Agama Suryadharma Ali untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. "Benar ada permintaan keterangan Menteri Agama Suryadharma Ali," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. ketika dihubungi Selasa, 6 Mei 2014.
Namun, Johan mengaku belum tahu materi yang akan ditanyakan kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Komisi menyelidiki kasus ini sejak Februari lalu. Sebelumnya, Johan mengatakan penyelenggaraan haji itu di antaranya meliputi pengadaan barang dan jasa. Lembaganya, kata dia, belum mengusut ke penyimpangan setoran dana haji.
Johan mengatakan pengadaan barang dan jasa yang diusut lebih dari satu. Dalam pengadaan yang pelaksanaannya tahun 2012-2013 itu, kisaran nilainya di atas Rp 100 miliar. (Baca: Politikus PKS Diperiksa Soal Dana Haji).
Sejumlah pihak yang sudah diperiksa, antara lain Anggota Komisi Agama dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini yang kini di Komisi Pemerintahan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbal hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Setelah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana haji diinvestasikan di proyek infrastruktur. Hal ini memicu kontroversi.
Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima' di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".
Presiden Joko Widodo telah melantik anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan hukum publik ini bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan demikian, keberadaan dana haji yang semula dikelola Kementerian Agama secara resmi mulai dipindahkan ke badan ini.