Atut Disidang Hari Ini, Gamawan: Langsung Nonaktif  

Reporter

Selasa, 6 Mei 2014 06:53 WIB

Atut Chosiyah bersaksi dalam sidang Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bakal langsung mengajukan surat pemberhentian sementara Atut Chosiyah Chasan sebagai Gubernur Banten begitu Atut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Gamawan, surat tersebut hanya membutuhkan nomor registrasi Atut sebagai terdakwa. "Kami segera mengajukan penonaktifan kalau sudah ada nomor registrasi sebagai terdakwa," kata Gamawan melalui pesan pendek, Senin, 6 Mei 2014.

Undang-Undang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi akan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan ketika berstatus terdakwa. Setelah mendapat nomor registrasi tersebut, kata Gamawan, surat dikirim Kementerian Dalam Negeri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Proses tersebut, kata Gamawan, membutuhkan beberapa hari. "Tapi biasanya tak lama, beberapa hari saja sudah turun dari Presiden," ujar Gamawan.

Atut bakal menjalani sidang kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Benar hari ini sidang perdana tersangka RAC (Atut) untuk kasus Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo.

Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Atut disangka menyuap Akil Mochtar, ketika Akil menjabat Ketua MK. Suap itu diduga bertujuan memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, Amir Hamzah-Kasmin. Amir-Kasmin sebelumnya kalah telak oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemenangan itu kemudian digugat ke MK.

Pengungkapan kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap Akil. Selain tuduhan itu, KPK juga akan mendakwa Atut dengan dugaan memberikan hadiah atau janji terkait dengan pemilihan kepada daerah Banten.

MUHAMAD RIZKI






Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran

Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo

Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik

Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey

Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur

Soal Calon Wapres Jokowi, Kiai PKB Masih Menunggu

Berita terkait

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

12 April 2017

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

5 April 2017

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.

Baca Selengkapnya

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

24 Maret 2017

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Baca Selengkapnya

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

22 Maret 2017

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

22 Maret 2017

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Selengkapnya