Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan semua penyelenggara negara yang menerima iPod Shuffle, cendera mata pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, harus menyerahkan alat pemutar musik itu kepada negara.
Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, menyebut contoh Wakil Presiden Boediono dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman sebagai dua dari ribuan orang yang menerima suvenir tersebut. "Pokoknya setiap penyelenggara negaralah," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Djakarta Theatre, Jumat, 2 Mei 2014. (Baca: iPod Nurhadi Dibeli di Amerika, Singgah di Singapura). Namun kepada Tempo, Staf Khusus Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan bahwa Boediono tidak diundang dan tidak hadir dalam perhelatan pernikahan yang diberitakan berlangsung mewah itu.
Bambang mengatakan, jika mereka tak melaporkan dan mengembalikan cendera mata itu, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika penyelenggara negara tidak melaporkan dan mengembalikan suvenir tersebut, mereka bisa dijerat dengan pasal suap.
Bambang menyebutkan surat keputusan ihwal status iPod itu sebagian besar telah ditandatangani oleh pimpinan KPK. Tak lama lagi, kata dia, surat itu akan siap dikirimkan. Lantas dalam waktu tujuh hari para penyelenggara negara wajib menyerahkan iPod yang mereka terima kepada negara melalui KPK. (Baca: KPK Terima 256 iPod Nurhadi)
Sebelumnya, Gayus Lumbuun meminta KPK berlaku adil terkait dengan status cendera mata iPod Shuffle. Dia meminta KPK tidak hanya menyasar hakim agung, tapi juga pejabat negara lainnya.
BUNGA MANGGIASIH
Catatan Redaksi: Berita ini telah dikoreksi dengan penambahan keterangan dari Staf Khusus Wakil Presiden, Yopie Hidayat, bahwa Wakil Presiden Boediono tidak hadir dalam pernikahan tersebut.