Tak Serahkan iPod, Pejabat Bisa Dijerat Pasal Suap  

Reporter

Jumat, 2 Mei 2014 20:00 WIB

Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan semua penyelenggara negara yang menerima iPod Shuffle, cendera mata pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, harus menyerahkan alat pemutar musik itu kepada negara.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, menyebut contoh Wakil Presiden Boediono dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman sebagai dua dari ribuan orang yang menerima suvenir tersebut. "Pokoknya setiap penyelenggara negaralah," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Djakarta Theatre, Jumat, 2 Mei 2014. (Baca: iPod Nurhadi Dibeli di Amerika, Singgah di Singapura). Namun kepada Tempo, Staf Khusus Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan bahwa Boediono tidak diundang dan tidak hadir dalam perhelatan pernikahan yang diberitakan berlangsung mewah itu.

Bambang mengatakan, jika mereka tak melaporkan dan mengembalikan cendera mata itu, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika penyelenggara negara tidak melaporkan dan mengembalikan suvenir tersebut, mereka bisa dijerat dengan pasal suap.

Bambang menyebutkan surat keputusan ihwal status iPod itu sebagian besar telah ditandatangani oleh pimpinan KPK. Tak lama lagi, kata dia, surat itu akan siap dikirimkan. Lantas dalam waktu tujuh hari para penyelenggara negara wajib menyerahkan iPod yang mereka terima kepada negara melalui KPK. (Baca: KPK Terima 256 iPod Nurhadi)

Sebelumnya, Gayus Lumbuun meminta KPK berlaku adil terkait dengan status cendera mata iPod Shuffle. Dia meminta KPK tidak hanya menyasar hakim agung, tapi juga pejabat negara lainnya.

BUNGA MANGGIASIH


Catatan Redaksi: Berita ini telah dikoreksi dengan penambahan keterangan dari Staf Khusus Wakil Presiden, Yopie Hidayat, bahwa Wakil Presiden Boediono tidak hadir dalam pernikahan tersebut.

Berita lain:





Advertising
Advertising

Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya