TEMPO.CO, Bangkalan - Sehri, 42 tahun, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Bangkalan tewas mendadak, Jumat, 2 Mei 2014. Warga Sadeh Laok, Kecamatan Tanah Merah, ini napi kasus kepemilikan narkoba dan telah divonis 4,2 tahun penjara.
"Dia ditemukan tewas di kamarnya Blok B-2," kata Petugas Lapas Bangkalan, Rahem, pada wartawan, Jumat sore, 2 Mei 2014. Saat ditemukan tewas, ia belum genap satu tahun menjalani masa hukumannya.
Rahem memastikan kematian Sehri bukan karena dianiaya. Menurut dia, sejak menghuni lapas, Sehri diketahui mengidap penyakit jantung. Sebelum meninggal Sehri masih sempat melaksanakan salat Jumat berjemaah kemudian makan siang bersama teman-temannya. "Setelah makan, ia tidur di kamarnya dan tidak bangun lagi."
Tak kunjung bangun, petugas Lapas memanggil dokter untuk memeriksa kondisi Sehri. "Menurut dokter, Sehri meninggal karena serangan jantung," ujarnya.
Kematian Sehri membuat petugas dari Kepolisian Resor Bangkalan langsung melakukan pemeriksaan lokasi.
BS, salah seorang keluarga korban, mengatakan jenazah Sehri masih berada di Lapas untuk kepentingan pemeriksaan. Yang pasti, kata dia, keluarga meminta jasad korban langsung diantar ke rumah duka. "Kami tidak mengizinkan jenazah diotopsi. Harus langsung dibawa pulang untuk dikuburkan."
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Begini Hukum Islam Versi Brunei
Pria Australia Mengaku Lihat Puing MH370 di Bali
Arkeolog Inggris Temukan Puing MH370 di Vietnam
Dua Lagi Kematian Akibat Virus MERS-CoV
Terapkan Hukum Syariah, Brunei Dikecam
Rekaman Mencekam dari Ponsel Korban Feri Sewol
Berita terkait
Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen
1 menit lalu
Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.
Baca Selengkapnya6 Tips Alami Memutihkan Gigi
4 menit lalu
Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.
Baca SelengkapnyaGaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara
6 menit lalu
Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?
Baca SelengkapnyaPenyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri
10 menit lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri
12 menit lalu
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
14 menit lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
19 menit lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaChandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta
20 menit lalu
PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.
Baca SelengkapnyaRetno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.
20 menit lalu
Retno Marsudi kunjungan kerja ke Turkiye pada Rabu, 1 Mei 2024, untuk mempererat hubungan kedua negara.
Baca Selengkapnya10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya
24 menit lalu
Hardiknas 2024 mengusung tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Berikut 10 Twibbonize Hari Pendidikan Nasional dan cara mendownload.
Baca Selengkapnya