TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari keempat Operasi Tegas pegawai Imigrasi Malaysia dan petugas RELA (milisia yang dilatih) menangkap lebih 500 orang tenaga kerja Indonesia. Razia TKI Ilegal ini serentak dilakukan di Malaysia sejak 1 Maret lalu menangkap ribuan tenaga kerja asing.Para tenagan kerja yang tertangkap dibawa ke kamp tahanan, sebelum dihadapkan ke meja hijau. Namun, beberapa, TKI asal Aceh mendapat dispensasi dari pemerintah Malaysia. “Khusus bagi warga Aceh kami akan pertimbangkan” kata Azmi Khalid kepada Tempo di kantornya. Kebijakan ini didasari oleh keadaan di Aceh yang belum begitu stabil. Alasannya atas dasar kemanusiaan. "Orang-orang Aceh tidak tahu harus pulang ke mana?"kata Azmi Khalid. Tetapi, Azmi berharap TKI illegal asal Aceh pulang ke titik pelayanan TKI untuk mengurus dokumen kerja yang sah. “Pemegang kartu UNHCR pada dasarnya tidak bisa dipakai bekerja mengumpul uang. Kartu itu berfungsi hanya untuk perlindungan politik saja. Makanya supaya mereka bisa menetap di Malaysia dan sekali gus bekerja, sebaiknya mereka pulang dulu mengurus dokumen yang diperlukan,”ujarnya.Dispensasi itu hanya berlaku bagi warga Aceh yang memegang kartu atau surat keterangan dari UNHCR. “Kami akan memeriksa keaslian kartu dan surat keterangan yang dipegang,”kata Azmi. Jika, kartu atau surat keterangannya asli akan dilepas, tetapi kalau ternyata palsu, akan ditangkap walaupun dia betul-betul berasal dari Aceh.Perlakuan pemerintah Malaysia terhadap pekerja ilegal asal Aceh, disokong oleh Alis, koordinator LSM yang menangani masyarakat Aceh di Malaysia. “Masalah Aceh sangat runyam, karena selain situasi politik di negerinya, mereka juga menghadapi masalah kehilangan tempat tinggal dan bahkan harta benda serta keluarga,”katanya.Alis berharap, Malaysia tetap diberlakukan kebijakan itu kepada masyarakat Aceh. “Ini sangat penting terutamanya dalam masa Operasi Tegas terhadap seluruh migran ilegal di Malaysia,”ujarnya, Jumat (4/3) siang. Perlakuan khusus itu membuat meningkatnya pemohon kartu dan surat keterangan perlindungan dari TKI ilegal asal Aceh dari UNHCR. Menurut seorang pegawai bagian pendaftaran untuk warganegara Indonesia asal Aceh di kantor UNHCR Bukit Petaling Kuala Lumpur, tiap hari sekitar 60 orang asal Aceh datang ke kantor UNHCR untuk memohon kartu dan surat keterangan. Proses mendapatkan kartu tidak lama. Mereka yang datang daftar akan diberikan surat keterangan terlebih dahulu setelah dinyatakan lulus interview dalam bahasa Aceh. Sejak Malaysia membuka pintu amnesti tiga bulan lalu, sebanyak 2880 orang Aceh telah mendapatkan kartu atau surat perlindungan UNHCR.T.H. Salengke (Kualalumpur)