Jelang Pilkada, Depdagri Perioritaskan Penanganan Konflik Daerah Pemekaran
Reporter
Editor
Kamis, 3 Maret 2005 21:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menjelang proses pemilihan Kepala Daerah Departemen Dalam Negeri akan memprioritaskan penanganan konflik pada daerah pemekaran. Berdasarkan pemetaan Depdagri, terdapat tujuh Kabupaten/Kotamadya daerah pemekaran yang potensial konflik. "Daerah pemekaran calon potensial konflik akan menjadi prioritas Depdagri," kata Progo Nurdjaman, Dirjen Otonomi Daerah, Depdagri, di Gedung MPR/DPR, Kamis (3/3). Menurut Progo, Depdagri akan mengecek sejauh mana penyelesaian konflik, sehingga tidak menganggu Pilkada. "Mendagri telah meminta Gubernur-Gubernur menyelesaikan masalah ini," tutur Progo. Daerah pemekaran menjelang Pilkada potensial konflik, mengingat ada kelompok masyarakat belum menyepakati daerah perbatasan yang menjadi batas daerah pemekaran. Ketidaksetujuan masyarakat, dalam penentuan batas daerah pemekaran, akan memicu ketidaksetujuan mereka dalam penentuan tempat daerah Pilkada. Menurut Progo, terjadinya konflik daerah pemekaran karena terdapat kelemahan dalam penyusunan proses perundang-undangan mengenai pembentukan daerah pemekaran di daerah. Seharusnya, tutur Progo, sebelum diatur pembentukan daerah pemekaran, masyarakat harus memiliki keputusan bulat mengenai batas-batas daerah pemekaran. "Ini perlu kesepakatan bulat dari masyarakat, kalau hanya sekedar menentukan tapal batas itu bukan masalah," tuturnya. Dari pengalaman terjadinya permasalahan pemekaran, kata Progo, dalam UU Nomor 32 tahun 2004 diatur mengenai pembentukan daerah yang harus melalui kesepakatan secara administratif, fisik, dan masalah teknis/geografis. Beberapa daerah pemekaran yang punya potensi konflik adalah di Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Maluku Utara dan Kalimantan Timur. Yuliawati