KPK Incar Royalti Tambang Rp 28 Triliun per Tahun

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 30 April 2014 05:15 WIB

Seorang pekerja menunjukkan segenggam bijih nikel di perusahaan pertambangan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Larangan ekspor ini tidak berlaku bagi produk tambang yang sudah diolah sebelumnya di Indonesia sebelum dikirim. REUTERS/Yusuf Ahmad

TEMPO.CO , Palembang: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan, lembaganya mengincar royalti pertambangan hingga Rp 28 triliun setiap tahun. Angka itu merupakan potensi kerugian yang semestinya diterima oleh negara dari sektor pajak.

Menurut dia, kebocoran royalti itu akibat buruknya sistem administrasi dan perpajakan pada hampir sebagian besar usaha pertambangan mineral dan batu bara. "Selama ini sistem pengawasannya belum terbangun secara baik," kata Zulkarnain di sela acara pertambangan di Palembang, Selasa, 29 April 2014. (Baca: KPK: Tiga Perusahaan Tambang Belum Bayar Royalti)

Zulkarnain menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah penyimpangan di sektor pertambangan, yang dimulai sejak proses awal usaha pertambangan, seperti longgarnya penerbitan izin usaha pertambangan. Kelemahan ini, kata dia, terjadi merata di seluruh indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mochtar Husein, mengatakan hingga kemarin terdapat 10.922 izin pertambangan. Dari jumlah itu izin yang berstatus bersih dan jelas hanya 6.042 izin. “Ada yang masih tumpang tindih karena batas wilayah," katanya di forum yang sama. (Baca: Separuh Perusahaan Tambang Tak Bayar Royalti)

Adapun Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta bupati dan wali kota lebih tegas terhadap pengusaha yang kerap menghindar dari pajak serta kewajiban reklamasi pasca pembukaan lahan tambang. "Jika 2 kali peringatan tidak diindahkan silakan putus izinnya,” ujar Alex.

Alex mengimbuhkan, saat ini terdapat sekitar 359 pemegang izin pertambangan di daerahnya. Dari data tersebut sedikitnya 77 persen di antara izin itu sudah dinyatakan legal. Sehingga negara dan daerah dipastikan memperoleh pemasukan dari sektor tambang dan mineral. (Baca pula: Tambang Salah Urus, Negara Rugi Rp 6,7 Triliun)

Keyakinan ini, menurut Alex, muncul setelah Direktorat Pajak mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pemegang izin usaha pertambangan diterbitkan oleh daerah yang menjadi pemegang lokasi. "Sesuai petunjuk Dirjen Pajak, nantinya NPWP diterbitkan oleh daerah."

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

7 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

8 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

11 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

15 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

19 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya