TEMPO Interaktif, Jakarta: Tujuh fraksi DPR menyampaikan usulan hak angket (penyelidikan) mengenai kebijakan kenaikan bahan bakar minyak. Usulan hak angket yang telah mengemuka sejak Rabu kemarin (2/3), diprakarsai oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Beberapa alasan diajukannya hak angket ini, diantaranya karena pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak tanpa memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu pemerintah dianggap melakukan tindakan inkonstitusional karena tidak mendapat persetujuan dari DPR. Pemerintah juga dianggap melanggar UU No.36 tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2004 tentang APBN. Dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai asumsi-asumsi dasar yang harus disepakati. Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno yang menerima usulan angket menyatakan akan segera memproses usulan dalam badan musyarawah DPR.Soetardjo mengatakan, pengajuan usulan hak angket bukan semata masalah suka atau tidak suka terhadap pemerintah. "Dalam undang-undang APBN kan telah disepakati agar pemerintah melakukan audit harga BBM, ini belum dilakukan," ujarnya, di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (3/3). Adapun sasaran yang ingin dicapai dengan adanya hak angket ini, diantaranya keabsahkan yuridis keluarkannya kebijakan kenaikan harga BBM, pelaksaan fungsi anggaran DPR RI, peningkatan fungsi pengawasan dewan terhadap kebijakan pemerintah dan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Anggaran hak angket akan disusun lebih lanjut. Tujuh fraksi yang menandatangi persetujuan atas hak angket Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PDI-Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Bintang Pelopor Demokrat (FBPD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPS), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR). Ketujuh fraksi ini diwakili 31 penandatangan usulan hak angket. Adapun tiga fraksi yang tidak menendatangai hak angket adalah Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Ketidakikutsertaan FPKS, diluar kalkulasi FPKB sebagai pengusung hak angket. Sebelumnya, Helmy Faishal Zainy, sekretaris FPKB mengungkapkan kemungkinan usulan hak angket didukung delapan fraksi minus FPG dan FPD. Menurut Ali Masykur Musa, ketua FKB menyatakan usulan hak angket telah diedarkan ke seluruh fraksi. "Kami menghargai fraksi lain yang mempunyai pandangan berbeda," tuturnya Ali. Menurutnya, dari penjelasan FPKS belum ditandatangani hak angket karena FPKS masih memantau perkembangan harga pasar pasca kenaikan harga BBM. "Apakah nanti akan memberatkan masyarakat atau tidak," tuturnya. Yuliawati