Ahmad Dani dan Maia Akan Bersaksi untuk AQJ
Editor
TB. Firman D. Atmakusuma
Selasa, 29 April 2014 04:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta: Musikus Ahmad Dhani dan Maia Estianti dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang anak bungsungnya, AQJ, yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi. Keduanya memberikan keterangan kepada majelis hakim di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada 14 Mei 2014.
Anggota hakim Djaniko Girsang mengatakan dalam sidang anak, kedua orang tua wajib memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait dengan bagaimana mereka mengasuh anaknya. "Wajib bersaksi dua-duanya terkait anak mereka," kata Djaniko di kantornya, Senin, 28 April 2014. (Baca juga: Dengarkan Saksi, AQJ Lemas dan Matanya Merah)
Kemarin, AQJ kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Selama sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, AQJ hanya didampingi ibundanya, Maia Estianti. Ahmad Dani hanya tampak mendampingi putra bungsunya menjalani sidang pertama atau sidang pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, memastikan kedua orang tua AQJ akan hadir dalam sidang selanjutnya yakni pada 14 Mei 2014. "Sidang selanjutnya, Mas Dhani dan Mbak Maia akan hadir untuk didengarkan kesaksiannya," ujarnya. (Baca juga: Sidang AQJ Berlangsung Dua Jam dan Tertutup)
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli hanya Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan yang hadir. Pihak Mitsubishi tidak hadir untuk bersaksi dalam sidang AQJ.
Seusai bersaksi, Ihsan mengatakan Ketua Majelis Hakim Petriyanti menanyakan kemungkinan penerapan diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. "Apakah diversi itu dapat diterapkan pada terdakwa AQJ," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin, 28 April 2014.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Ihsan menjelaskan tiga Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012.
Menurut Ihsan, ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23, jika anak berhadapan dengan hukum penahanan atau pemenjaraan pilihan terakhir. "Tapi, ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orang tua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," ujarnya.
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Su'ud mendakwa AQJ dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara.
AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B-80-SAL yang dikemudikannya bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B-1349-TEN dan Toyota Avanza B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh oran tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk AQJ dan temannya hanya terluka.
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
Cawapres Jokowi Muncul di Twitter
Dua Pria Tersangka JIS Pernah Berhubungan Seks
Dituduh Teroris, Diplomat RI Diciduk Polisi Ceko
PDIP: Masalah SBY dan Megawati Urusan Pribadi
Tersangka Pelecehan JIS Ditangkap di Masjid
Keluarga Curiga Tersangka Pelecehan JIS, Azwar, Dianiaya