LSM Malaysia Tuntut Pemerintah Selesaikan Kasus TKI di Damansara
Reporter
Editor
Rabu, 2 Maret 2005 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Lembaga swadaya masyarakat Malaysia Labour Resources Center (LRC) menuntut Menteri Sumber Daya Manusia Dato? Dr Fong Chan Onn untuk menyelesaikan masalah 90 pekerja asing ilegal yang tidak dibayar gaji oleh majikan selama empat bulan di proyek kondominium mewah milik MK Land Damansara Damai. "Kami minta menteri Fong Chan Onn meneliti ulang kasus Damansara damai serta bertanggung jawab dengan pernyataannya bahwa gaji 90 orang itu sudah diberikan ke subkontraktor para TKI ilegal tersebut," ujar Koordinator LRC dan Kepala Biro Hal Ehwal Tenaga kerja Pemuda Partai Keadilan, Khairul Anuar Zainudin kepada Tempo di Kuala Lumpur Rabu (2/3).Masalah yang menimpa TKI ilegal pekerja Damansara Damai juga telah dilaporkan ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kuala Lumpur Senin (28/2). Laporan itu telah disampaikan sendiri oleh jurubicara TKI, Lukman, didamping pengacara yang ditunjuk KBRI, Md. Radzi Mustafa dan wakil dari LRC dan Migrant Care.Lukman telah menyerahkan laporan pengaduan tentang nasib 90 orang rekannya yang tidak dibayar mendapat pembayaran sisa gaji selama 3 bulan kerja senilai sekitar Rp 300 juta.Adapun dua pihak yang dituntut adalah kontraktor utama, Plato Construction Sdn Bhd., yaitu anak perusahaan MK Land dan sub-kontraktor, Sri Mega Jaya Sdn. Bhd. Laporan pengaduan ini telah diterima pegawai JTK dan akan diproses secepatnya.LRC menyambut baik respon pihak JTK. "Perkembangan positif ini sangat penting dalam memastikan sistem perlindungan terhadap para pekerja di Malaysia," kata Khairul. "Inilah pertama kali pihak JTK menerima laporan pengaduan pekerja asing tanpa izin," tambahnya. Masih menurut Khairul, tindakan pelaporan para TKI ilegal itu tetap memiliki dasar hukum yaitu Akta Kerja 1955 yang melindungi hak-hak pekerja seperti gaji, cuti dan sebagainya. "Secara prinsip, apa pun status mereka di atas kertas, mereka tetap pekerja yang wajib dibayar upah oleh majikan atas pekerjaan mereka," katanya. Dengan perkembangan positif ini, LRC menyeru kepada semua pekerja asing tanpa izin yang mempunyai masalah gaji tidak dibayar majikan agar segera membuat laporan pengaduan ke kantor buruh (Jabatan Tenaga Kerja) terdekatan. Mereka yang telah pulang karena amnesti diharapkan melaporkan kasus mereka setelah kembali ke Malaysia. TH Salengke