KPK: iPod Cenderamata Nurhadi Milik Negara

Reporter

Sabtu, 26 April 2014 10:49 WIB

Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan status pemutar musik iPod Shuffle cenderamata pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. "(KPK menetapkan iPod itu) menjadi milik negara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat malam, 25 April 2014.

Dengan begitu, kata dia, maka penyelenggara negara yang telah menerima souvenir tersebut harus menyerahkan iPod itu kepada negara. Setelah ada surat keputusan pimpinan KPK ihwal iPod tersebut, para penerima iPod punya waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkannya kepada negara.

Secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan alasannya. "Hakim kedudukannya begitu istimewa sehingga standar etika juga lebih tinggi," kata dia. (Baca: Ikahi: iPod Nurhadi Bukan Gratifikasi)

Menurut dia, dalam kode etik hakim, para pengadil itu dilarang menerima pemberian berapa pun nilainya jika terkait perkara dan ada konflik kepentingan. Adapun pemberian dari acara kultural dibatasi nilainya, maksimal Rp 500 ribu.

Giri menyebutkan, kajian KPK menemukan nilai dan harga iPod dari sisi penerima dan harga pasar adalah Rp 699 ribu. Nurhadi sebelumnya mengklaim karena membeli banyak iPod, harga per unit barang tersebut di bawah Rp 500 ribu.




Akan tetapi, kata Giri, KPK menyimpulkan harga iPod itu lebih dari Rp 500 ribu karena ada biaya lainnya yang dikenakan perusahaan penjual. (Baca: Hakim Agung Serahkan 250 iPod Nurhadi ke KPK)

Dia menuturkan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan unsur moral dan kepatutan etika pejabat dan pegawai negeri. "Agar (mereka) menjadi teladan dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Giri. Sejauh ini, telah ada 256 orang yang menyerahkan iPod itu kepada KPK. Sebanyak 236 orang di antaranya adalah hakim.

Bulan lalu Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi, dengan Rezky Herbiyono. Resepsi perkawinan itu digelar di di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat.

Pernikahan mewah anak Nurhadi itu memicu kontroversi karena cenderamata yang dibagikan berupa pemutar musik digital itu tak bisa dibilang murah. Harga iPod berkapasitas 2 gigabita tersebut dibanderol sekitar Rp 700 ribu di Indonesia. (Baca: iPod Shuffle Nurhadi Cuma 'Slilit' bagi Hakim Agung)

Tak kurang dari 2.500 iPod disiapkan untuk dibagi dalam perhelatan itu. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun sebelumnya mengatakan iPod itu dibeli oleh besan Nurhadi. Pembelian dalam partai besar itu didiskon sehingga harga per buahnya hanya Rp 480 ribu.

BUNGA MANGGIASIH







Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo


Berita terpopuler:
Ahok: Kita Beragama tapi Tak Bertuhan
Gagal ke Senayan, Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi
Kebakaran Pasar Senen, 33 Unit Damkar Diturunkan




Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya