Curang Berpolitik Uang, Bupati Dihukum Percobaan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 24 April 2014 16:31 WIB

Bawaslu dan LSM melakukan aksi simpatik dengan tema "Mencegah Politik Uang" saat pemilu di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (8/4). Tempo/Didit Majalolo

TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bupati Semarang Mundjirin, Kamis, 24 April 2014. Politikus PDI Perjuangan itu divonis hukuman pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan karena membagi-bagikan beras dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada 22 Maret 2014 lalu.

Selain pidana percobaan, Mundjirin juga dihukum denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara. “Terdakwa (Mundjirin) melanggar Pasal 301 Jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu,” kata majelis hakim, Dede Suryati.

Dalam persidangan terungkap Mundjirin membeli beras 50 kilogram seharga Rp 450 ribu. Beras tersebut dibagi-bagikan kepada pengunjung pasar. Di sela-sela pemberian itu, Mundjirin mengajak warga memilih partainya, PDIP. Saat itu Mundjirin, yang juga dokter, berstatus sebagai juru kampanye PDIP.

Karena ada hukuman percobaan maka Mundjirin tak perlu menjalani hukuman penjara. Selama 10 bulan ia tak boleh melakukan tindak pidana pemilu. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Mundjirin dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Baik Mundjirin maupun jaksa sama-sama menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan itu, Mundjirin didampingi para pendukungnya. Mereka pun berebut bersalaman sebagai bentuk dukungan terhadap Mundjirin.

Mundjirin mengaku sebenarnya tak menerima putusan tersebut. Namun, setelah berpikir, ia menerimanya karena khawatir proses hukum akan berlangsung lama. Ia khawatir dengan proses hukum yang lama karena tak bisa berfokus kerja sebagai kepala daerah.

Mundjirin pun mengambil hikmah atas proses hukum yang ia jalani. Ia berjanji jika nanti ditunjuk menjadi juru bicara kampanye PDIP dalam pemilihan presiden 2014 akan lebih berhati-hati.

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tak puas atas putusan ini. “Hukuman percobaan tak bisa membuat jera,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo. Padahal, dalam persidangan, Mundjirin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah lainnya, Abhan Misbah, menyatakan seharusnya orang yang bersalah mendapatkan hukuman badan agar timbul jera. Namun hikmah lainnya adalah ingin menunjukkan bahwa melakukan politik uang merupakan perbuatan salah.

ROFIUDDIN





















Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya