Penipuan Jasa Umrah Rp 1,8 M Dilaporkan ke Polisi

Reporter

Rabu, 23 April 2014 19:08 WIB

Beberapa jamaah haji Indonesia menggunakan kursi roda usai mengerjakan ibadah Umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, (22/10). Jasa kursi roda tersebut sekitar 150 Riyal dan akan meningkat ketika puncak pelaksanaan ibadah haji. ANTARA/Saptono

TEMPO.CO, Mojokerto - Puluhan korban penipuan penyedia jasa perjalanan umrah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melaporkan kasus penggelapan biaya umrah bernilai total Rp 1,8 miliar ke Kepolisian Resor Mojokerto, Rabu, 23 April 2014. Puluhan korban itu termasuk 102 jemaah KH Masrikhan Asy'ari, pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Desa Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Mereka gagal berangkat ke Tanah Suci sejak Januari 2014.

Sebanyak 37 orang melaporkan KH Masrikhan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana jemaah yang mencapai Rp 1,8 miliar. Mereka datang ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto sambil menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran dan brosur penawaran jasa umrah CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) yang bermarkas di Jombang.

CV HMS adalah makelar yang bekerja sama dengan Masrikhan untuk menggaet jemaah. Untuk menjalankan bisnisnya, CV HMS bekerja sama dengan PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) di Jakarta sebagai penyedia jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. "Kami sudah beberapa kali dijanjikan berangkat, tapi tidak ditepati. Dan uang yang sudah kami setorkan tidak dikembalikan sampai sekarang," kata salah satu pelapor, Ahmad Syamhadi.

Menurut Syamhadi, baik Masrikhan, CV HMS, maupun PT RSJS sama-sama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai fasilitator, makelar, ataupun penyedia jasa perjalanan umrah. "Saat kami minta agar uangnya dikembalikan, beliau (Masrikhan) beralasan uangnya dipakai Hartono (pimpinan CV HMS)," ujar warga Desa Balong Mojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ini.

Jumlah biaya umrah yang telah disetorkan melalui Masrikhan, kata dia, yakni Rp 17,5-18,5 juta per orang. Jemaah mengangsurnya hingga tenggat, yakni September 2013.

Menanggapi laporan ini, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto mengatakan akan segera menindaklanjuti. "Kami akan kumpulkan keterangan dari para jemaah dan memanggil terlapor (Masrikhan)," katanya.

Kasus ini mencuat saat 102 jemaah Masrikhan batal beribadah umrah. Semula mereka dijanjikan berangkat pada 22 Januari 2014, namun ditunda menjadi 28 Februari 2014. Pada 28 Februari 2014 jemaah justru telantar di Jakarta karena visa dan paspor mereka belum dibereskan. Hingga akhirnya Masrikhan meminta pertanggungjawaban PT RSJS, dan dijanjikan berangkat 25 Maret 2014. Namun hingga kini jemaah tetap tak bisa berangkat.

"Tidak bisa berangkat karena dana yang sudah disetor jemaah disalahgunakan oleh CV HMS dan PT RSJS," ujar kuasa hukum Masrikhan, Darmawan. Darmawan mengatakan kliennya tidak akan lari dari tanggung jawab. "Nanti akan terungkap fakta sebenarnya bagaimana."

Menurut Darmawan, kliennya tidak melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan para pelapor. Sebaliknya, kata dia, Masrikhan justru menalangi dana jemaah. "Tapi disalahgunakan oleh PT RSJS," kata Darmawan, yang juga berniat melaporkan pimpinan CV HMS dan PT RSJS ke polisi.

Menurut Darmawan, Masrikhan sudah dua kali bekerja sama dengan CV HMS. Pertama pada Desember 2013, dan berhasil memberangkatkan 19 orang atas kerja sama CV HMS dengan PT Patuna Mekar Jaya. Namun yang kedua kali ini CV HMS menggandeng PT RSJS, dan ternyata bermasalah. Keruwetan ini pernah dimediasi oleh Polres Mojokerto pada 19 Maret 2014, namun pimpinan CV HMS dan PT RSJS tak hadir.

ISHOMUDDIN




Terpopuler :
PDIP Juara di Kota Bekasi
Wali Kota Risma Incar Lee Kuan Yew Award 2014
Konflik PPP Hambat Safari Prabowo ke Pesantren

Berita terkait

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

13 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

17 jam lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

1 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

5 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

15 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

18 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

23 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

24 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya