TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah ruang kerjanya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, yang digeledah adalah ruangan Sugiharto di gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata.
"Enggak, bukan di sini, di tempat Pak Sugiharto," kata Gamawan di kantornya, Rabu, 23 April 2014.
Namun, Gamawan mengakui penyidik KPK datang ke kantornya sekitar pukul 10.00 pagi. Kemudian, Gamawan memberikan sendiri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan KTP elektronik. "Isinya surat-surat dinas terkait e-KTP, memang sudah saya siapkan semuanya dibundel," ujar dia menambahkan.
Menurut dia, semua dokumen memang dibundel untuk memudahkan kalau-kalau pihak lain membutuhkan. "Ada soal Aceh, Papua, semuanya juga dibundel," ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan penyidik lembaganya menggeledah salah satu ruangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada Selasa kemarin. Menurut Johan, penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Selain salah satu ruangan milik Gamawan itu, Johan mengatakan ada beberapa tempat lain yang digeledah. Yaitu kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kalibata, Jakarta Selatan, dan kantor PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada 22 April 2014, KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus tersebut.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
7 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
8 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
12 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
12 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR
13 jam lalu
Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda
16 jam lalu
Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR
17 jam lalu
Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK
20 jam lalu
Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai
23 jam lalu
"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya