PN Cianjur Sebut 5 Anak Pemerkosa Tetap Bersalah  

Reporter

Selasa, 22 April 2014 20:00 WIB

enderdedeagac.av.tr

TEMPO.CO, Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyatakan belum menerima salinan putusan pembebasan kelima anak yang diduga disiksa oleh Babinsa TNI Ohim Rohimat, untuk mengaku sebagai pemerkosa bocah 9 tahun. Sehingga, PN Cianjur tetap menetapkan kelima bocah itu terbukti bersalah dan dipidana 2 tahun penjara.

Humas PN Cianjur Singgih mengatakan pembebasan kelima terdakwa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas tuduhan perkosaan, lantaran terdakwa memenuhi unsur pasal 81 UU Perlindungan Anak sehingga terdakwa dinyatakan bebas. "Kalau terdakwa dibebaskan biasanya memenuhi unsur pasal yang dituduhkan itu," ujar Singgih di Cianjur, Selasa, 22 April 2014.

Dia menjelaskan, jika salinan pemutusan pembebasan resmi kelima terdakwa dari PT Bandung telah diterima PN Cianjur, maka proses ini akan dikaji dan kembali akan memutuskan. "Sekarang ini kalau di PN Cianjur, hakim telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah," tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur Soeranta Ginting menuturkan Kejari Cianjur dalam persoalan ini tidak menjadi masalah. Pihaknya pun sudah melakukan kasasi melalui PN Cianjur.

"Kami sudah upayakan hukum tingkat kasasi. Tapi proses tetap berjalan. Kelima terdakwa sudah dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," tuturnya.

Menanggapi pembebasan kelima terdakwa dari PT Bandung, Soeranta mengatakan putusan itu merupakan hak pengadilan. Sebab, kejaksaan tidak bisa ikut campur.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Dedy Kusuma Bakti menuturkan penyidikan sudah sesuai prosedur, dan tidak ada paksaan. Sebab, pihaknya tidak mengejar pengakuan. "Rangkaian penyidikan yang kami lakukan, seandainya pun tidak benar, tentunya tidak akan sampai pada tingkat penuntutan oleh JPU kan. Apalagi sampai vonis 2 tahun di tingkat peradilan," ia membeberkan.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

33 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

39 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya