Money Changer, Usaha Samaran PNS Pemilik Duit 1,3 T

Reporter

Senin, 21 April 2014 11:30 WIB

Ilustrasi money changer. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyelidiki latar belakang pegawai negeri sipil yang memiliki rekening Rp 1,3 triliun. Ternyata, kata dia, bisnis PNS tersebut hanya money changer atau usaha penukaran mata uang asing.

"Omzetnya cuma Rp 5 miliar setahun," kata Yusuf di kantornya, pekan lalu. (Baca: Kemendagri Tak Awasi Rekening Gendut PNS) Bisnis penukaran uang itu diduga untuk menyamarkan aktivitas ilegal PNS tersebut.

Sebelumnya, PPATK kembali mengendus rekening mencurigakan milik seorang pegawai negeri pemerintah daerah di luar Pulau Jawa. Kali ini jumlah transaksinya tak tanggung-tanggung: Rp 1,3 triliun dalam lima tahun terakhir.

Yusuf menduga rekening mencurigakan ini terkait dengan bisnis penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan people smuggling atau penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan. "Uang di rekeningnya sangat-sangat tidak lazim, unusual, dan berindikasi mencurigakan. Karena uang disetor secara cash," katanya. (Baca: PNS Ini Punya Rekening Rp 1,2 T, Darimana Asalnya?)

Karena itu, PPATK segera berkoordinasi dengan Badan Resor dan Kriminal Mabes Polri. "Polisi saat ini sudah bergerak," kata Yusuf. PPATK juga telah menggelar rapat dengan penegak hukum dan instansi yang diduga terkait dengan asal duit triliunan itu karena duit itu diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara oleh PNS tersebut.

Yusuf mengaku sudah menjelaskan semua materi dan temuan lembaganya dalam rapat itu. "Semua yang masuk sudah kami jelaskan. Yang teraliri juga sudah kami jelaskan," katanya.

PPATK juga sudah berkoordinasi dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk penguatan posisi PPATK, Kabareskrim Polri karena predikat kejahatan diduga menyangkut people smuggling, Ditjen Bea-Cukai untuk memeriksa lalu lintas negara dan uang dolar Singapura, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk memperkuat serta mempermudah berkas-berkas, dan KPK--diwakili direktorat penindakan--untuk masalah tindakan selanjutnya.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo | Pemilu 2014


Berita terpopuler:
6 Cerita Mengejutkan di Balik Konflik PPP
JIS Buat Surat Edaran, Begini Isinya
Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

18 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya