TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyelidiki latar belakang pegawai negeri sipil yang memiliki rekening Rp 1,3 triliun. Ternyata, kata dia, bisnis PNS tersebut hanya money changer atau usaha penukaran mata uang asing.
"Omzetnya cuma Rp 5 miliar setahun," kata Yusuf di kantornya, pekan lalu. (Baca: Kemendagri Tak Awasi Rekening Gendut PNS) Bisnis penukaran uang itu diduga untuk menyamarkan aktivitas ilegal PNS tersebut.
Yusuf menduga rekening mencurigakan ini terkait dengan bisnis penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan people smuggling atau penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan. "Uang di rekeningnya sangat-sangat tidak lazim, unusual, dan berindikasi mencurigakan. Karena uang disetor secara cash," katanya. (Baca: PNS Ini Punya Rekening Rp 1,2 T, Darimana Asalnya?)
Karena itu, PPATK segera berkoordinasi dengan Badan Resor dan Kriminal Mabes Polri. "Polisi saat ini sudah bergerak," kata Yusuf. PPATK juga telah menggelar rapat dengan penegak hukum dan instansi yang diduga terkait dengan asal duit triliunan itu karena duit itu diberikan kepada pejabat atau penyelenggara negara oleh PNS tersebut.
Yusuf mengaku sudah menjelaskan semua materi dan temuan lembaganya dalam rapat itu. "Semua yang masuk sudah kami jelaskan. Yang teraliri juga sudah kami jelaskan," katanya.
PPATK juga sudah berkoordinasi dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk penguatan posisi PPATK, Kabareskrim Polri karena predikat kejahatan diduga menyangkut people smuggling, Ditjen Bea-Cukai untuk memeriksa lalu lintas negara dan uang dolar Singapura, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk memperkuat serta mempermudah berkas-berkas, dan KPK--diwakili direktorat penindakan--untuk masalah tindakan selanjutnya.